ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 132/PID. B/SUS/2014/PN. IM)

Tegar Adi Wicaksono

Abstract

Abstract

This study is conducted to evaluate the factors contributing pushing people to act against the law in child trafficking, considering expert opinion and decision making by District Court of Indramayu’s number 132/ Pid. B/Sus/2014/PN. This study uses normative legal research or legal research doctrinal prescriptive or applied. This study uses a source of primary legal materials and secondary by using the analytical techniques used in this research is the method of syllogism that uses pattern deductive reasoning, that the way of thinking on the basic principles, then study presents the object to be examined in order to draw conclusions on the facts specific nature. Based on the results of this study concluded thatchild trafficking is affected by factors, including economic, social culture, and establishment of law. judges decision in case of child trafficking should be heavier. Considering that the suspect get advantages from victim’s economic and the victim it self still under age.

Keywords: crime, human trafficking, child.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah faktor yang menyebabkan yang menjadikan seseorang melakukan tindak pidana perdagangan anak, hal ini dilihat dari berbagai teori yang di kemukan oleh beberapa ahli  dan melihat pula faktor yang terjadi di dalam putusan Pengadilan Negeri Indramayu NomorPengadilan Negeri Indramayu Nomor 132/Pid. B/Sus/2014/PN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif atau terapan. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan yaitu dengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Pola berpikir deduktif merupakan cara berpikir pada prinsip-prinsip dasar, kemudian penelitian menyajikan data yang akan diteliti guna menarik kesimpulan terhadap fakta-fakta yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan anak dapat di tinjau dari faktor ekonomi, faktor sosial budaya, dan faktor penegakan hukum. Dan dalam pertimbangan hakim dalam terkait penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan anak seharunya hakim dapat menjatuhkan hukuman terhadap pelaku harusnya lebih berat terkai pelaku memanfaatkan kondisiekonomi korban dan korban adalah anak dibawah umur.

Kata kunci: Tindak Pidana,Perdangangan Orang, Anak

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.