ANCAMAN KEKERASAN DAN PEMBUNUHAN MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (ANALISA PUTUSAN NOMOR 44/Pid.Sus/2014/PT.Smg)
Abstract
Abstract
This study aims to determine the law criminal offense cases threatening and killing through electronic media means pursuant to Act No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions and the Criminal Code and its application through the consideration of judges in the Appeal Court Semarang No. 44 / Pid. Sus / 2014 / PT.Smg. This study uses normative legal research or legal research doctrinal prescriptive or applied. This study uses a source of primary legal materials and secondary by using the analytical techniques used in this research is the method of syllogism that uses pattern deductive reasoning, that the way of thinking on the basic principles, then study presents the object to be examined in order to draw conclusions on the facts specific nature. Based on the results of this study concluded that the regulation the regulation of criminal acts or threats of violence and murder through electronic media regulated in Law Number 11 Year 2008 on Information and Electronic Transactions reviewed article 45 in conjunction with article 29 paragraph (3). High judge’s decision is not contrary to the law in the Criminal Code. That consideration of the judge in applying the Court of Justice ruling Semarang No. 44 / Pid.Sus / 2014 / PT.Smg is in compliance with applicable regulations, both according to the Law on Information and Electronic Transactions and the Criminal Code. On the other hand the judge should also consider the issue of justice for the defendant by observing the fact.
Keywords: Threats of violence, Murder and electronic media.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana kasus pengancaman dan pembunuhan melalui media elektronik berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan penerapannya melalui pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 44/Pid.Sus/2014/PT.Smg. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif atau terapan. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan yaitu dengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Pola berpikir deduktif merupakan cara berpikir pada prinsip-prinsip dasar, kemudian penelitian menghadirkan objek yang akan diteliti guna menarik kesimpulan terhadap fakta-fakta yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan tindak pidana pengancaman kekerasan dan pemnbunuhan melalui media elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 29 juncto 45 ayat (3). Putusan hakim tinggi juga tidak bertentangan dengan hukum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Bahwa pertimbangan hakim dalam menerapkan putusan PengadilanTinggi Semarang Nomor 44/Pid.Sus/2014/PT.Smg sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik maupun KUHP. Di sisi lain seharusnya hakim juga mempertimbangkan masalah keadilan bagi terdakwa dengan melihat fakta persidangan.
Kata Kunci: Ancaman kekerasan, Pembunuhan dan Media elektronik.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.