ANALISIS KASUS PEMALSUAN IJAZAH DAN TRANSKIP NILAI UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (Studi Putusan Nomor 123/PID.B/2014/PN.YYK)

Dewi Kartika Sari

Abstract

Abstract

This study aims to determine the crime of setting diploma forgery cases based on Law Number 20 Year 2003 on National Education System and its application through the consideration of the judge in the District Court of Yogyakarta No. 123 / Pid.B / 2014 / PN.YYK. This study uses normative legal research or legal research doctrinal prescriptive or applied. This study uses a source of primary legal materials and secondary by using the analytical techniques used in this research is the method of syllogism that uses pattern deductive reasoning, that the way of thinking on the basic principles, then study presents the object to be examined in order to draw conclusions on the facts specific nature. Based on the results of this study concluded that the regulation of the crime of forgery diploma regulated in Law Number 20 Year 2003 on National Education System in Article 68 paragraph (1), Article 68 paragraph (2), Article 69 paragraph (1), and Article 69 paragraph (2 ). That consideration of the judge in applying the Yogyakarta District Court No. 123 / Pid.B / 2014 / PN.YYK not in accordance with the applicable regulations should overrule judges more general laws such as the KUHP and use Law Number 20 Year 2003 on National Education System

Keywords: Crime, Counterfeiting Diploma, National Education System

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana kasus pemalsuan ijazah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan penerapannya melalui pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 123/PID.B/2014/PN.YYK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif atau terapan. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan yaitu dengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Pola berpikir deduktif merupakan cara berpikir pada prinsip-prinsip dasar, kemudian penelitian menghadirkan objek yang akan diteliti guna menarik kesimpulan terhadap fakta-fakta yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan tindak pidana pemalsuan ijazah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 68 ayat (1), Pasal 68 ayat (2), Pasal 69 ayat (1), dan Pasal 69 ayat (2). Bahwa pertimbangan hakim dalam menerapkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 123/PID.B/2014/PN.YYK belum sesuai dengan peraturan yang berlaku seharusnya hakim mengesampingkan peraturan hukum yang lebih umum seperti KUHP dan menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Pemalsuan Ijazah, Sistem Pendidikan Nasional

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.