PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor 382/Pid.Sus/2014/Pn.Yyk)

Sandhi Amukti Bahar

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana dalam menanggulangi tindak pidana penghinaan melalui media sosial di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan sanksi dalam tindak pidana penghinaan melalui media sosial pada perkara nomor 382/Pid.Sus/2014/PN.Yyk dirasa kurang tepat. Hal ini dikarenakan dalam penerapan hukumannya hakim tidak melihat besarnya kesalahan pada diri pelaku sehingga menjatuhkan sanksi pidana penjara, padahal dalam sistem pemidanaan Indonesia menerapkan double track system sehingga pemberian sanksi haruslah melihat besaran kesalahan agar tercipta keadilan pada diri pelaku. Seharusnya sanksi yang dijatuhkan adalah pidana denda dan bukan pidana penjara.

Kata Kunci: Penghinaan, Media Sosial, Sanksi

Abstract

The research intends to understand the application of criminal sentence in coping with criminal act of humiliation through social media in Yogyakarta State Court. The research method used is normative legal research with prescriptive tendency and case approach. The legal material sources used are primary and secondary legal materials. The analysis technic used in the research is deductive syllogism technic. Based on the research result, it can be concluded that the sentence application in criminal act of humiliation through social media in case number 382/Pid.Sus/2014/PN.Yyk is considered less proper. This is because the judge doesn’t notice the dimensions of the fault done by the subject in applying sentence, so that the judge sentences imprisonment; besides in fact, the Indonesian criminalization system applies double track system, so that in the process of sentencing, the jude has to notice the dimensions of the fault in order to manifest justice to the subject. Necessarily, the sentence sentenced is fines penalty, not imprisonment.

Keywords: Indignity, Defamation, Social Media, Sentence

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.