PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ATAU KEKERASAN HEWAN DALAM TRADISI KERAPAN SAPI DI KABUPATEN BANGKALAN MADURA

Thrischa Vidia Kusuma

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk penganiayaan atau kekerasan dalam pelaksanaan tradisi Kerapan Sapi dan penegakan hukum mengenai tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dalam tradisi kerapan sapi di Kabupaten Bangkalan Madura. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris bersifat deskriptif yaitu dimaksudkan untuk memberikan deskripsi sehingga menciptakan analisis dan intepretasi atas hasil penelitian yang dilakukan. Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan kualitatif yang akan dianalisis dengan teknik interaktif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan data dalam penulisan ini adalah wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tindakan penganiayaan hewan dalam pelaksanaan tradisi kerapan sapi di Kabupaten Bangkalan, Madura masih dilakukan oleh masyarakat meskipun terdapat peraturan yang melarang tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap hewan. Peraturan tersebut adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan dan Intruksi Gubernur Jawa Timur Nomor 1/INST/2012 tentang Pelaksanaan Kerapan Sapi Tanpa Kekerasan. Selain itu dalam penelitian ini dijelaskan bagaimana bentuk-bentuk tindakan penganiayaan atau kekerasan terhadap hewan serta bagaimana upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana tersebut.

Kata Kunci : Tindak Pidana Penganiayaan Hewan, Kerapan Sapi, Penegakan Hukum

Abstract

This research aims to determine forms of mistreatment or violence in the implementation of the tradition Kerapan Sapi and law of the enforcement about a criminal offense persecution against the animals in a tradition Kerapan Sapi in Bangkalan Madura. The Methods used is an empirical study laws that are the characteristic of descriptive. It is meant to give a description that creating analysis and interpretation on the results of research conducted. Writing this law is using the qualitative will analyzed with the interaction. The kind of used data in this study is the primary data and secondary data. A technique used in the data collection is an interview and literature review. Based on the research, the results can be concluded that the action of mistreatment animals in the implementation of the tradition Kerapan Sapi in Bangkalan, Madura carried out by the society. Although there are regulations banned action of persecution or violence against the animals. These regulations is the Criminal of Law (the Criminal Code) (KUHP). The Law of Republic of Indonesia Number 41 Year 2014 About Change of the Law No. 18 Year 2009 About Livestock And Health Animals, the Government Regulation No. 95, 2012 about the Public Health veterinary and Welfare Animals and also the instruction Of Governor from east java No. 1/INST/2012 about Implementation of Kerapan Sapi Without the Violence. In addition, this research described how forms action persecution or violence against the animals, and how the law enforcement done to combat the criminal offenses.

Keyword: Criminal act Mistreatment of Animals, Kerapan Sapi, law enforcement.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.