TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM PERKAWINAN (MARITAL RAPE) DALAM PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAN SINGAPURA

Nita Erlytawati

Abstract

Abstrak

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana perkosaan dalam perkawinan (marital rape) di Indonesia dan Singapura. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.  Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan studi kepustakaan. Sedangkan teknis analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, ditemukan bahwa pengaturan marital rape di Indonesia tidak tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan tidak dirinci secara jelas dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), hanya disebutkan dengan istilah kekerasan seksual terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya. Sedangkan di Singapura pengaturannya diperinci dalam Singapore Penal Code Cap.224 (Cap.224) dan Women’s Charter (Cap.353) walaupun dengan beberapa pengecualian.

Kata kunci: perkosaan dalam perkawinan, perbandingan hukum, ketentuan pidana

Abstract

This research aims to know how marital rape is regulated in Indonesia and Singapore. The study used normative legal research method which prescriptive characteristic. This research uses statute approach and comparative approach. In this research, the legal materials which are used are primary legal materials and secondary legal materials. The technique of legal material analysis is syllogism method that using deductive thinking model. According to the result of this research, it was found that the marital rape arrrangements in Indonesia are not expressly regulated in the Indonesia Crimal Code and not detailed in Law Number 23 Year 2004 on the Elimination of Domestic Violence, is only mentioned in terms of sexual violence againts persons within the scope of their household. While in Singapore the arrangements are detailed in the Singapore Penal Code Cap.224 (Cap.224) and Women’s Charter (Cap.353) although with some exceptions.

Keywords: marital rape, comparative law, legislation

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.