PERTIMBANGAN HAKIM MENERAPKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I (Studi Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2014/PN Sgn)

Dyah Ayu Ramadana Sony Putri

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana oleh hakim Pengadilan Negeri Sragen terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I berupa rehabilitasi dan untuk mengetahui rehabilitasi dapatkah menjerakan penyalahguna narkotika golongan I. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Dalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis dan sumber data penelitian menggunakan data primer dengan melalui wawancara dan sata sekunder berupa peraturan perundangundangan, buku, jurnal, karya ilmiah, artikel dan putusan hakim. Sedangkan teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil kesimpulan dari penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi rehabilitasi meliputi 3 hal yaitu peraturan perundang-undangan, pendapat ahli dan alasan kemanusiaan. Sedangkan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika dapat menjerakan pengguna tergantung pada diri penyalahguna apakah mempunyai niatan untuk sembuh atau tidak. Sebab apabila tidak ada niatan dari penyalahguna akan sulit untuk menyembuhkan ketergantungannya terhadap narkotika.

Kata kunci : sanksi pidana, narkotika, rehabilitasi

Abstract The aim of this research is to discover the application of criminal sanction by the Judges of Sragen District Court toward drug abuse action group I in the form of rehabilitation and to discover whether the rehabilitation could cure the drug abuse doer. This descriptive research used empirical research method. This research also applied qualitative approach. The primary data was collected through interview and the secondary data were in the form of legislation, books, journals, scientific works, articles, and verdict. The data were analyzed using qualitative technique of data analysis. This research concludes that the judges consideration in the application of rehabilitation including 3 matters, they are legislation, expert opinion, and humanity reason. The rehabilitation could cure the doer with the strong intention to recover. On the other hand, the rehabilitation would be difficult for the doer who have no strong intention to recover from drug dependence.

Keywords: criminal sanction, drug, rehabilitation

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.