TINDAK PIDANA TRANSFER DANA MELALUI PERINTAH TRANSFER DANA PALSU YANG DILAKUKAN OLEH NASABAH PT BANK INTERNATIONAL INDONESIA TBK (Studi Putusan PN Surakarta Nomor: 108/Pid.SUS/2014/PN.Skt.)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana transfer dana melalui perintah transfer dana palsu dalam hukum positif Indonesia dan penerapannya melalui pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 108/Pid.SUS/2014/PN.Skt. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini dengan teknik analisis deduksi silogisme, yaitu dengan mengajukan ketentuan pengaturan tindak pidana transfer dana melalui perintah transfer dana palsu sebagai premis mayor dan pertimbangan hakim putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 108/ Pid.Sus/2014/PN.Skt sebagai premis minor, yang kemudian dapat ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa menurut analisis penulis, tindak pidana transfer dana melalui perintah transfer dana palsu yang dilakukan oleh terdakwa Didik Agung Hermawan menunjuk pada Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Putusan yang dijatuhkan hakim pada putusan nomor: 108/Pid.SUS/2014/PN.Skt tidak tepat, seharusnya hakim memberikan pertimbangan terhadap Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang didakwakan terhadap terdakwa.
Kata Kunci: tindak pidana transfer dana melalui perintah transfer dana palsu , aturan, transfer dana
Abstract
The purpose of this research are to know the rules of fund transfer fraud through fake funds transfer order criminal act in Indonesian positive law and to know the implementation through consideration of the judge in the District Court of Surakarta Number: 108 / Pid.SUS / 2014 / PN.Skt. This reserarch uses normative legal research or legal research doctrinal which has prescriptive and applied character. This research uses a source of primary and secondary legal materials. The analysis technique uses deduction syllogism analysis technique, the technique present the regulation of fund transfer fraud through fake funds transfer order as the major premise, and the consideration of judges Surakarta District Court No. 108 / Pid.Sus / 2014 / PN.Skt as the minor premise, then the conclusion can be drawn. Based on the result, this research concluded that according to the writer’s analysis, the fund transfer fraud through fake funds transfer order case who is committed by Didik Hermawan as the defendant, his act refers to Article 85 Act Number 3 of 2011 about Fund Transfer. The verdict of number: 108/Pid. SUS/2014/PN.Skt is inappropriate, the judge should give consideration to Article 85 Act Number 3 of 2011 about Fund Transfer like the accusation filed by the prosecutors.
Keywords: fund transfer fraud through fake funds transfer order, the rules, fund transfer
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.