PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENGUASAAN SENJATA API DAN AMUNISI TANPA IZIN OLEH WARGA SIPIL
Abstract
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pertanggungjawaban pada Putusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor : 72/Pid.B/2015/PN.Smd. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulannya dengan studi kepustakaan. Artikel ini menggunakan teknik analisis secara deduktif. Pertanggungjawaban pada Putusan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor : 72/Pid.B/2015/PN.Smd, baik senjata api organik maupun non-organik diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 karena dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur senjata non-organik belum mencantumkan penerapan sanksi.
Kata Kunci: Senjata Api, Pertanggungjawaban.
Abstract
This article aims to determine the order of responsibility in the District Court Sumedang No: 72 / Pid.B / 2015 / PN.Smd. This article is a kind of normative law which are prescriptive. The approach which is used is the approach of legislation (statute approach) and the approach of the case (case approach). The sources of legal materials consisting of primary legal materials, secondary collecting these techniques to the study of literature. This article used deductive analysis technique. Responsibility to the Decision of the District Court of Sumedang Number: 72 / Pid.B / 2015 / PN.Smd, both organic and non-organic firearms are regulated in the Emergency Law of the Republic of Indonesia Number 12 Year 1951 because in the Regulation of the Chief of Police of the Republic of Indonesia Number 8 The year 2012 which specifically regulates non-organic weapons has not included the application of sanctions.
Keywords: firearms, responsibility.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.