PELAKSANAAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi pada Kepolisian Resor Magelang Kota)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan tentang kriteria penerapan diskresi kepolisian dan implementasi diskresi kepolisian dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Magelang Kota. Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif, jenis data yang digunakan adalah jenis data pimer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara wawancara dan studi kepustakaan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan menggunakan metode interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yang pertama terdapat kriteria atau jenis kecelakaan yang dapat diselesaikan diluar pengadilan adalah kecelakaan yang bukan merupakan kesengajaan melainkan karena kelalaian semata dan juga adanya itikad baik para pihak untuk menyelesaikan masalah diluar Pengadilan atau yang sering disebut Alternative Dispute Resolution(ADR) dimana dalam hukum pidana bisa dikenal dengan cara mediasi penal. Kedua, Implementasi diskresi kepolisian dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas di Polres Magelang Kota dibagi menjadi dua yaitu untuk jenis kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka ringan dan/atau kerugian materiil saja, serta kecelakaan yang menimbulkan luka berat dan/atau meninggal dunia.
Kata Kunci: Diskresi, Kepolisian, Kecelakaan Lalu Lintas.
Abstract
This research is purposed to review and answer the issues about the criteria to apply police discretion and the implementation of the police discretion for the purpose of traffic accidents case settlement in police resort of magelang’s jurisdiction This research was belonged to empirical law research which character is descriptive using qualitative approach, data used in this research was primary and secondary data. Technique of collecting law material in this research was interview and library study. In this research, the author used qualitative data analysis technique with interactive method Based on the results of this study, it can be cocluded that type of accident that can be resolved without invloving the court are accidents which were accidental crash and all parties involved in the accident agreed to resolve the case without involving the court, called Alternative Dispute Resolution (ADR) by mediation. Implementation of police discretion in resolving cases of traffic accident in Polres Magelang are accidents causing material loss and/or minor injuries. Second, accident causing major injuries and/ or death.
Keywords: Discretion, police, Traffic Accident
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.