ANALISIS PERBANDINGAN KETENTUAN TENTANG PERCOBAAN TINDAK PIDANA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA INDONESIA DAN SINGAPORE PENAL CODE CHAPTER 224

Putu Diana Andriyani, Winarno Budyatmojo

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan, perbedaan, kelebihan, dan kekurangan pengaturan percobaan tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan Singapore Penal Code. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan. Pendekatan penelitian berupa pendekatan undang-undang dan pendekatan perbandingan. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan teknik analisis data yang digunakan bersifat deduksi dengan metode silogisme. Persamaan pengaturan percobaan tindak pidana menurut KUHP Indonesia dan Singapore Penal Code adalah tidak ada penjelasan pengertian percobaan; sanksi pidana bila tindak pidana selesai dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup; serta sama-sama ada unsur niat. Sedangkan perbedaannya ada pada penjatuhan sanksi, pengaturan percobaan pelanggaran yang diatur di Indonesia tapi tidak di Singapura, unsur tidak selesainya percobaan, serta penjelasan tentang percobaan tidak mampu.

Kata kunci: Percobaan Tindak Pidana, KUHP Indonesia, Attempts to Commit Offences, Singapore Penal Code.

Abstrak

This study aims to find out the similarities, differences, advantages, and disadvantages of Attempts under the Indonesia Penal Code and Singapore Penal Code. This research is a normative legal reasearch wich is technical and prescriptive. With the statue approach and comparative approach. The data that used is secondary data with primary legal materials, secondary, and tertiary. Data collection techniques used is the syllogism deductive method. The similarities between attempts to commit offences under Indonesia Penal Code and Singapore Penal Code is no explanation what attempt is; the punishment if the crimes that commit is sentences by death or imprisonmet for life, and subject intention. The differences are the punishment, incomplete and impossible attempts.

Keywords: Attempts of Crimes, Indonesia Penal Code, Attempts to Commit Offenses, Singapore Penal Code.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.