ANALISIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI MAGELANG NOMOR: 50/PID.B/2015/PN MGG TENTANG TINDAK PIDANA PEMERASAN DENGAN MODUS MENYEBARKAN FOTO
Abstract
Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian putusan dari hakim Pengadilan Negeri Magelang Nomor: 50/PID.B/2015/PN Mgg dalam memutus perkara pemerasan dengan modus meyebarkan foto dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan tindak pidana pemerasan dengan modus menyebarkan foto. Sumber data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder. Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang bersifat autoratif, artinya mempunyai otoritas. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi, atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan hakim. Bahan hukum Sekunder merupakan bahan hukum yang berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan bahwa dalam menerapkan putusan Pengadilan Negeri Magelang Nomor: 50/PID.B/2015/PN Mgg belum sesuai dengan peraturan yang berlaku seharusnya hakim mengesampingkan peraturan hukum yang lebih umum seperti KUHP dan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata kunci : Tindak Pidana Pemerasan, Dokumen Elektronik, Cybercrime.
Abstract
The purpose of this research is to find conformitywhether the decision of the judge Magelang District Court number 50/PID.B/2015/PN Mgg in deciding the case of extortion with a transmit mode images with positive law in Indonesia. In this study the authors use a kind of normative legal research done by researching library materials or secondary data consists of primary legal materials and secondary legal materials relating to the crime of murder of a child by the birth mother. Sources of data obtained from the primary data and secondary data. Primary legal materials are materials that are autorative law, means having authority. Primary legal materials consist of legislation, official records, or minutes in the legislation and the judge’s decision. Materials Secondary Law is a legal substance in the form of all publications on the law which is not an official documents. Publication of the law include text books, dictionaries law, legal journals, and commentaries. Based on the results of research and discussion produced the conclusion that. In implementing the decision Magelang District Court number 50/PID.B/2015/PN Mgg not in accordance with applicable regulations, judges should rule out more general laws as Criminal Code and use Law No. 11 of 2008 on Information and Electronic Transactions.
Keywords: Criminals of extortion, Electronic Document,Cybercrime.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.