URGENSI PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PADA KASUS KORUPSI

Gandhung Wahyu F.N., Wahyu F.N., Joko Supriyanto

Abstract

Abstrak

Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami hubungan antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang serta untuk mengetahui dan menganalisis urgensi penanggulangan tindak pidana pencucian uang pada kasus korupsi. Jenis penelitian ini yaitu normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan metode penelitian di atas, hasil penelitian yang didapatkan yaitu bahwa hubungan antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang yaitu tindak pidana korupsi adalah kejahatan asal dari tindak pidana pencucian uang. Sebaliknya, tindak pidana pencucian uang adalah kejahatan lanjutan dari tindak pidana korupsi. Alasan  tindak pidana korupsi merupakan kejahatan asal dari tindak pidana pencucian uang yaitu karena korupsi adalah kejahatan yang bermotif ekonomi, jumlah hasil korupsi yang sangat besar tidak memungkinkan untuk dinikmati secara terang-terangan serta pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat korupsi tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Penanggulangan untuk memberantas terjadinya penyelewengan dan penggelapan uang negara merupakan hal yang sangat penting. Urgensi penanggulangan tindak pidana pencucian uang pada kasus korupsi diantaranya untuk mengambil kembali aset-aset negara atau hak-hak masyarakat yang telah diambil oleh koruptor, serta karena pencucian uang hasil korupsi sudah menjadi kejahatan transnasional yang terorganisasi.

Kata Kunci : pencucian uang, hasil kejahatan, penyalahgunaan sistem keuangan.

Abstract

The aims of this research is to know and understand the relationship between corruption and money laundering also to know and analyzing the urgency of  money laundering countermeasures on the corruption case. This type of research is normative and use statute approach. Law materials used in this research are primary and secondary law materials obtained through library research. Based on the above research methods, the results of this research that the relationship between corruption with money laundering is corruption is a predicate offense of money laundering. Conversely, money laundering is a continued crime of corruption. The reason corruption is a predicate offence of money laundering is because corruption is economically motivated crime, the amount of the proceeds of corruption are very big does not allow it to be enjoyed blatantly and indemnification of state financial or state economy due to corruption does not eliminate the punishment for criminal offense actors. Countermeasures combat the occurrence of debauchery and embezzlement of state funds is very important. The urgency of the money laundering countermeasures  in the case of corruption such as to take back the country’s assets or the rights of society which has been taken by corruptors and because money laundering from the proceeds of corruption has become transnational organized crime.

Keywords: money laundering, the proceeds of crime, misuse of the financial system

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.