PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI KORBAN PENELANTARAN OLEH PIHAK RUMAH SAKIT (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 381/Pid.B/2014/Pn.Tk)

Fikri Ahsan

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara penelantaran pasien oleh pihak rumah sakit (Studi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 381/Pid.B/2014/PN.Tk) dan bentuk perlindungan hukum peraturan perundangundangan di Indonesia terhadap pasien sebagai korban penelantaran oleh pihak rumah sakit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti dan mengkaji permasalahan dengan cara mereduksi bahan kepustakaan. Penelitian yang dilakukan menggunakan bahan kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat preskriptif, yang memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan terkait dengan perlindungan hukum terhadap pasien sebagai korban penelantaran oleh pihak rumah sakit. Penelitian ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach). Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik studi pustaka. Teknik analisis bahan hukum  yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat deduksi dengan metode silogisme yang artinya ialah merumuskan fakta hukum dengan cara membuat kesimpulan atas premis mayor dan premis minor dari pernyataan mayor yang bersifat umum ke pernyataan minor yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh 2 (dua) simpulan, yaitu pertama bahwa putusan Nomor : 381/Pid.B/2014/PN.Tk. yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara penelantaran pasien Suparman kepada para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara yang berakibat kematian, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberikan pertolongan pada orang itu” yang unsur-unsur perbuatan para terdakwa telah terpenuhi dan telah sesuai dengan Pasal 306 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua, bahwa bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap pasien sebagai korban penelantaran oleh pihak rumah sakit adalah berupa ganti rugi, kompensasi, restitusi, bantuan berupa bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial serta psikologis, bantuan hukum, pemberian informasi, penyatuan sistem data informasi (bridging system) antara perusahaan asuransi dengan rumah sakit, dan layanan pengaduan.

Kata Kunci: Perlindungan hukum, Penelantaran Pasien, Rumah Sakit.

Abstract

This study aims to find out the basis of the verdict made by the judge regarding the charges put upon the case of patient abandonment by hospitals (Study of Court Verdict of District Court of Tanjungkarang Number: 381/Pid.B/2-14/Pn.Tk) and the form of legal protection based on Indonesian law. This study is a doctrinal law or a study of normative law which is done by researching and reviewing legal cases by reducing literature sources. This study is using primary, secondary and tertiary legal materials and is prescriptive, in which it gives arguments based on what is found in the study regarding legal protection for patients who are victims of abandonment by hospitals. The statute approach is used in this study. Literature study is used as legal materials method of data collection. The analysis methodology used in this study is deductive syllogism in which legal facts are defined by concluding major and minor premises made from general major statements and more specific minor statements. Based on this study, the researcher is able to conclude (2) two things; 1) that verdict number: 381/ Pid.B/2014/Pn.Tk. which was made by the Judge of the District Court of Tanjungkarang meant for the perpetrator of the case of abandonment done to Suparman as a victim of abandonment by a hospital is legitimately proven, and that the perpetrator have “purposely abandoned someone in suffering which causes said person’s death, while it is his legal responsibility to aid said person” and that the elements of crime are fulfilled and are in accordance to Act 306 (2) KUHP jo. the first Act 55 (1) KUHP; 2) that legal protections given to patients who are victim of abandonment by hospitals can be in the form of reimbursement, compensation, restitution, medical aid and psychosocial and psychological rehabilitation aids, legal support, provision of information, the joining of data and information system between insurance companies and hospitals (bridging system), and complaints service. 

Keywords: Legal protection, Patients abandonment, Hospitals.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.