PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYANDANG DISABILITAS MENTAL SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (Studi Putusan Nomor 50/Pid.Sus/2013/Pn.Ska )
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana disabilitas mental dalam sistem hukum di Indonesia serta pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas mental sebagai pelaku tindak pidana pencabulan dalamPutusan Nomor: 50/Pid.Sus/2013/Pn.Ska di Pengadilan Negeri Surakarta. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer yang berupa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal, laporan, dan kamus yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana disabilitas mental. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan studi kepustakaan. Sedangkan teknis analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penyandang disabilitas mental tipe debil dapat bertanggungjawab pidana sehingga dalam Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 50/Pid.Sus/2013/PN.Ska terhadap penyandang disabilitas mental sebagai pelaku tindak pidana pencabulan hakim menjatuhkan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun 6(enam) bulan, putusan tersebut sesuai dengan rekomendasi pembimbing kemasyarakatan dari BAPAS, namun dalam menjatuhkan pidana bersyarat hakim tidak menetapkan syarat khusus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, Disabilitas mental, Pencabulan.
Abstract
This research aimsto know about criminal responsibility of persons with a mental disability in the Indonesian legal system and the criminal responsibility of persons with a mental disability as defendant ofobscenity crimethroughputusan nomor: 50/Pid. Sus/2013/Pn. Ska. This research is considered as a legal research with prescriptive and applied characteristic. This research uses statute approach and comparative approach. In this research, the legal materials which are used are primary legal materials and secondary legal materials. The primary legal materials are Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 about Penyandang Cacat, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 about Pengadilan Anak, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 about Sistem Peradilan Pidana Anak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 About Penyandang Disabilitas and the secondary legal materials are books, journals, reports, and dictionaries which relate to criminal responsibility of persons with a mental disability. Technique of collection materials law does is with the study of librarianship. Whereas technical analysis of legal materials using deductive methods. Based on the research it shows that debil have criminal responsibility, so Putusan Nomor: 50/Pid. Sus/2013/Pn. Ska give debil criminal conditional verdict which is suit with recommendation from BAPAS, but in that verdict the judge did not set specific terms as set forth in article 29 paragraph 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 About Pengadilan Pidana Anak.
Keywords: Persons with a mental disability, criminal responsibility, legal system, Indonesia .
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.