STUDI KOMPARASI PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA DAN MALAYSIA
Abstract
Abstrak
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pencucian uang di Indonesia dan Malaysia serta mengetahui persamaan dan perbedaan dalam hal sistematika, tindak pidanaasaldan sanksi dari pengaturan perncucian uang di kedua negara.Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan terapan. Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer yang berupa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Anti-Money Laundering And Anti-Terrorism Financing Act 2001 dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal, laporan, dan kamus yang berkaitan dengan pencucian uang. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan studi kepustakaan. Sedangkan teknis analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, tindak pidana pencucian uang di kedua Negara sudah ditegakan dengan adanya undangundang yang mengaturnya dengan baik. Kemudian ditemukan bahwa ada perbedaan yang mencolok dalam hal sistematika, predicate offence, dan sanksi dari kedua undang-undang tersebut. Perbedaan tersebut terjadi karena undang-undang dibuat dan disesuiakan dengan keadaan tiap negara dan tujuan yang dicapai dari suatu negara tersebut.
Kata Kunci: Pencucian uang, perbandingan hukum, Indonesia, Malaysia.
Abstract
This research aims to know how money laundering is regulated in Indonesia and Malaysia and to know the similarities and the differences in systematic, predicate offence and sancion of both regulations.This research is considered as a legal research with prescriptive and applied characteristic. This research uses statute approach and comparative approach. In this research, the legal materials which are used are primary legal materials and secondary legal materials.The primary legal materials are the Law Number 8 in 2010 on Prevention and Eradication of Money Laundering and the MalaysiaAnti-Money Laundering And Anti-Terrorism Financing Act 2001 and the secondary legal materials are books, journals, reports, and dictionaries which relate to human trafficking. Library research is used as a collection of legal material technique while deductive method is used for analyzes the legal material.According to the result of this research, money laundering in both regulations it has been upheld by the regulations that govern them well. It was found that there was a striking difference in systematic, predicate offence and sancion of both regulations. The difference occurs because the regulationsare made and adapted to the circumstances of each country and achievable goal of a country.
Keywords: Money laundering, comparative law, Indonesia, Malaysia.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.