ANALISIS TERHADAP PROSTITUSI ONLINE DITINJAU DARI HUKUM PIDANA POSITIF DI INDONESIA

Prambudi Adi Negoro, Invantri Graham Oerba Atmadja

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan terhadap prostitusi online dalam ketentuan hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sejumlah undang-undang yang dapat digunakan untukmenjerat pelaku prostitusi online dalam ketentuan hukum pidana di Indonesia, pengaturan tersebut antara lain terdapat di dalam:  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 296 dan Pasal 506, UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 di dalam: Pasal 78, Pasal 81, dan Pasal 88, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 di dalam: Pasal 5, dan Pasal 8 huruf b, sedangkan sanksi pidananya yang diatur dalam Pasal 47, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 di dalam: Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 di dalam: Pasal 4 ayat (2) huruf d, sedangkan  sanksi pidananya diatur dalam pasal 30, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dalam Pasal 27 ayat (1), sedangkan sanksi pidananya diatur dalam pasal 45 ayat (1).

Kata kunci: Prostitusi Online, Informasi, Transaksi Elektronik

Abstract
This study aims to determine the regulation of online prostitution in the provisions of criminal law in Indonesia. This research is a normative legal research and prescriptive in nature with  statute approach. The data type used is secondary data. Secondary data sources used include the primary legal materials and secondary legal material. The results of research showed that there are a number of laws regulating the online prostitution in the provisions of criminal law in Indonesia, among other crimes contained in the Indonesian Penal Code in: Article 296 and Article 506, Act No. 23 of 2002 jo Act No. 35 of 2014 in: Article 78, Article 81, and Article 88, Act No. 23 of 2004 in: Article 5, and Article 8 letter b, while the punishmentregulated in Article 47, Act No. 21 of 2007 in: Article 2, Article 3, Article 4, Act No. 44 of 2008 in: Article 4 paragraph (2) letter d, while the punishment regulated in article 30, Act No. 11 of 2008 in Article 27 paragraph (1), while the punishment regulated in article 45 paragraph (1).

Keywords: Online Prostitution,Information, Electronic Transactions

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.