MALPRAKTEK KEDOKTERAN DALAM PERSPEKTIF PASAL 360 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Biyas Hanindyo Suryo Sudibyo

Abstract

Abstract

Medical malpractice is a doctor’s mistake because they do not using their knowledge and skill in according with the standard profession that lead to patient injury or disability and even death. Malpractice is not necessarily related to the medical field, but malpractice carrier may occur in other professions. Basically malpractice is bad practice of people that carry out their profession or science in not fair way. However, due to medical field or health is directly related with a person’s life. Malpractice is identically related with the medical field. The old era of medical world is like unreachable field by the law, the development of public awareness about their need for legal protection, it makes the medical world not only as a civil relationship, but can be a criminal matters. It relates with Article 360 Penal Code seen as a form of medical malpractice act of omission or offense culpa. Malpractice is seen as a mistake or negligence of medical profession in carry out their job poorly, and it is causing the patient injured. In this case the law enforcement is very important. In this era the patients are no longer blind about their position. The information about healing action that will be taken by the doctor to help the patients becoming very important part to control the doctor works in a right procedure. The patients can keep or protect their importance and they will be avoided from bad medical practice. The purpose of this study was to answer the question of how regulation of medical malpractice in the Article 360 Penal Code. The research methods used by using legal research doctrinal or normative legal research through a case approach to medical malpractice cases done by dr. Taufik Wahyudi Mahady, Sp.OG in 2007 at the Hospital Level III Kesdam Iskandar Muda Banda Aceh. The results obtained from the case study is in the Article 360 Penal Code, medical malpractice is set as a form of negligence and it is causing the others got seriously injured.

Keyword: Medical malpractice, Crime, negligence.

Abstrak

Malpraktek medik merupakan kesalahan dokter yang karena tidak mempergunakan ilmu pengetahuan dan tingkat ketrampilan sesuai dengan standar profesinya yang akhirnya mengakibatkan pasien terluka atau cacat bahkan meninggal dunia. Malpraktek sendiri tidak selalu berkaitan dengan bidang medis saja, tetapi malpraktek bisa terjadi pada pengemban profesi yang lain. Karena pada dasarnya malpraktek merupakan praktek buruk dari orang yang menjalankan profesinya dengan memakai cara atau ilmunya secara tidak wajar. Namun, karena bidang medis atau kesehatan berkaitan secara langsung dengan kesehatan bahkan nyawa seseorang maka malpraktek lebih sering melekat pada bidang medis. Dunia kedokteran yang dahulu seakan tidak terjangkau oleh hukum, dengan berkembangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya tentang perlindungan hukum, menjadikan dunia pengobatan bukan saja sebagai hubungan keperdataan, bahkan sering berkembang menjadi persoalan pidana. Dalam hal ini kaitannya dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana malpraktek medik dilihat sebagai bentuk tindakan kelalaian atau delik culpa. Malpraktek dilihat sebagai kesalahan atau kealpaan seorang pengemban profesi medis yang menjalankan prakteknya dengan buruk sehingga menyebabkan pasien justru terluka. Penegakan hukum dalam hal ini menjadi sangat penting. Pasien sudah tidak lagi buta mengenai kedudukannya. Informasi mengenai tindakan penyembuhan yang akan diambil dokter untuk pasien menjadi sangat penting untuk mengontrol agar dokter tetap bekerja sesuai dengan prosedur. Sehingga kepentingan pasien tetap terjaga dan terlindungi dan dapat dihindarkan dari praktek buruk pengemban profesi medis. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan bagaimana pengaturan malpraktek kedokteran di dalam Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun metode penelitian yang digunakan dengan menggunakan penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum normatif melalui pendekatan kasus terhadap kasus malpraktek medik yang dilakukan oleh dr. Taufik Wahyudi Mahady, Sp.OG pada tahun 2007 di Rumah Sakit Kesdam Iskandar Muda Tingkat III Banda Aceh. Hasil penelitian yang didapatkan dari kasus tersebut adalah di dalam Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, malpraktek medik diatur sebagai bentuk kelalaian yang mengakibatkan orang lain mendapat luka berat.

Kata Kunci: Malpraktek medik, tindak pidana, kelalaian.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.