PEMBERIAN CUTI BERSYARAT (CB) DAN CUTI MENJELANG BEBAS (CMB) SEBAGAI KEWENANGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM DALAM UPAYA PENANGANAN OVER KAPASITAS LAPAS DI PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Abstract
Abstrak
Peran strategis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta adalah mengaktualisasikan fungsi hukum, menegakkan hukum, dan membantu pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah serta memperhatikan terlaksananya pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat tiga Lembaga Pemasyarakatan dan empat Rumah Tahanan Negara yang kesemuanya merupakan suatu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang berada dalam jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. Saat ini ada satu Lapas yang mengalamai over kapasitas, yaitu Lapas Sleman. Dalam rangka pembinaan narapidana yang sekaligus merupakan upaya untuk mengurangi over kapasitas dan untuk penghematan anggaran di Rutan maupun di Lapas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pun melaksanakan percepatan reintegrasi sosial bagi narapidana yang meliputi program pelayanan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB). Setiap warga binaan pemasyarakatan dapat diberi pelayanan publik CB dan CMB apabila telah memenuhi baik persyaratan substantif dan persyaratan administratif.
Kata kunci : over kapasitas, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat
Abstract
Strategis role of Regional Office of the Ministry of Justice and Human Rights is to actualize law function, enforce the law, and to help the establishment of regulatory in region also to pay attention to the implementation of fulfillment and protection of human rights, particularly in Yogyakarta. In Yogyakarta Special Province there are three Correctional Institution and four State Prison, and all of them are within the ranks of the Regional Office of the Ministry of Justice and Human Rights Yogyakarta. There is only one of them that have overcapacity prisons problems, the Sleman Correctional Institution. In order to develop the inmates as well as an effort to reduce overcapacity and to save budgets in Correctional Institution and State Prison, Regional Office of the Ministry of Justice and Human Rights was carrying out accelerated social reintegration of inmates who leave the service program includes Pre-release Leave (Cuti Menjelang Bebas) and Conditional Leave (Cuti Bersyarat). Every prisoners can be a public service if the pre-release and conditional leave have met the requirements of both substantive and administrative requirements.
Keywords: overcapacity, pre-release leave, conditional leave
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.