PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERUSAHAAN ANGKUTAN UMUM DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENIMBULKAN KORBAN LUKA DAN MENINGGAL DUNIA

Novia Kusumastuti I.P., Astri Dyah Utami

Abstract

Abstrak

Kecelakaan lalu lintas merupakan sebuah peristiwa yang terjadi karena kelalaian dari pelaku. Menimbulkan kerugian materi yang tidak sedikit dan dapat menimbulkan korban luka maupun korban jiwa. Kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh 4 (empat) faktor, yaitu faktor manusia, faktor kendaraan, faktor jalan dan faktor lingkungan/cuaca. Tidak hanya pengemudi saja yang bertanggungjawab atas akibat dari kecelakaan lalu lintas, dalam hal kendaraan umum, perusahaan angkutan umum juga wajib bertanggungjawab dari mengganti kerugian hingga tanggungjawab pidana. Hal tersebut semuanya telah tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ketentuan sanksi pidana yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kata kunci: Kecelakaan lalu lintas, faktor penyebab, pertanggungjawaban pidana.

Abstract

Car accident is an event which occurs due to negligence of the offender. Causing material losses is needed and can injured people and fatalities. Car accident caused by 4 (four) factors, namely the people factor, vehicles factor, road factor and environmental factors / weather. Not only the driver who is responsible for the consequences of car accidents, in terms of a public vehicle, public transport companies are also obligated to responsible from criminal responsibility to compensate for the loss. It all has already mentioned in provisions of act No. 22 of 2009 about Traffic and Public Transportation and provisions criminal sanctions in The Book of The Act of Criminal Law.

Keywords: Car accident, causal factor, criminal responsibility.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.