PERBANDINGAN HUKUM PIDANA KEBIRI BAGI PELAKU TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DIBEBERAPA NEGARA

Wahyu Agus Hartono, Puguh Dwi Hananto

Abstract

Abstract
The purpose of this journal is to provide an alternative to the proposed imposition of criminal penalties on perpetrators of sexual abuse against children in Indonesia. Through comparative criminal law castrated for perpetrators of sexual abuse on children in some countries. In the legal system in Indonesia a maximum penalty 15 years imprisonment as has been set out in Article 81 of Law Number 23 Year 2002 on the Protection of Childrens felt less effective in combat and suppress the number of cases of sexual abuse against children underage. Conventional criminal sanctions as the bet is already too mainstream for criminals. Criminals can do anything that might be cruel when it’s out of prison. We need a bolder treatment
efforts, progressive and preventive. One such effort is through the imposition of criminal sanctions in the castrated sex offenders against children in Indonesia. In this journal use a normative legal research methods. Normative legal research methods is use done by examining existing library materials.According to the author punishment castrated is one of the alternative punishments that can be imposed on perpetrators of sexual abuse on children. As punishment castrated that has been successfully applied by some countries such as the United States, South Korea, Estonia, Turkey and many more. According to our castrated Penalties will be able to deliver justice and guarantee that the perpetrators sexual abuse on children not to repeat such acts recounted an incident.
Keyword: castrated punishment, perpetrators of sexual abuse, child.

Abstrak
Tujuan jurnal ini adalah untuk memberikan suatu usulan alternatif pengenaan hukuman pidana pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Melalui perbandingan hukum pidana kebiri bagi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak dibeberapa negara. Dalam tatanan hukum di Indonesia hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun seperti yang telah di cantumkan dalam Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dirasakan kurang efektif dalam memberantas dan menekan banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak dibawah umur. Pemberlakuan sanksi pidana yang konvensional seperti itu diangap sudah terlalu biasa bagi para pelaku kejahatan,. Pelaku kejahatan dapat melakukan perbuatan yang mungkin lebih kejam saat sudah keluar dari penjara. Maka diperlukan suatu upaya penanganan yang lebih berani, progresif dan preventif. Salah satu upaya tersebut adalah melalui penjatuhan sanksi pidana kebiri pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia. Dalam jurnal ini metode penelitian hukum yang penulis gunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif adalah metode yang dipergunakan dengan cara
meneliti bahan pustaka yang ada.Jadi menurut penulis hukuman kebiri merupakan salah satu alternatif hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Seperti hukuman kebiri yang telah sukses diterapkan oleh beberapa negara seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Estonia, Turki dan masih banyak lagi. Menurut penulis Hukuman Kebiri akan dapat memberikan keadilan dan jaminan bahwa pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak untuk tidak lagi mengulangi perbuatan kejinya tersebut.
Kata kunci: hukuman kebiri, pelaku kekerasan seksual , anak.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.