PERBANDINGAN PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI NEGARA SINGAPURA DAN INDONESIA

Tunjung Mahardika Hariadi, Hergia Luqman Wicaksono

Abstract

Abstract
The aim of this article’s writing is to explain the difference of corruption eradication in Indonesia and Singapore from the culture, the legal aspect, and corruption eradication’s institution in each country. Has been the fact that corruption had been exist since long time ago. But that make the difference is how the treatments by different government of the countries. In this case, compration corruption eradication between Indonesia with Singapore have so many difference. This article’s writing uses secondary law source, that is book, journal, article, and another writings from printing media or internet that have correlation in this normative studies about corruption eradication between government of Indonesia and Singapore. Regulation of corruption eradication in Singapore pressing the separation of the suspect of corruption, in Indonesia pressing the act. Singapore applies separation function of corruption eradication from the previous one under the police institution to be an independent institution with compact and flexible structure institution. In Indonesia, there’s not yet the unity of institution that is able to treat corruption. Corruption eradication in Indonesia is done by 3 institution, that is Attorney, Police, and Corruption Eradication Commission (KPK). Corruption eradication in one country won’t be optimal if it’s not supported the government’s political will to eradicate corruption, unity of corruption eradication institution, and enforcement of corruption eradication’s rule.
Keyword: corruption, corruption eradication

Abstrak
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan perbandingan mengenai pemberantasan korupsi yang ada di Indonesia dan Singapura ditinjau dari segi budaya, peraturan hukum yang ada, dan kelembagaan lembaga pemberantasan korupsi yang ada di masing-masing negara tersebut. Sudah menjadi kenyataan bahwa korupsi telah ada sejak dahulu kala. Namun yang membuat perbedaan adalah bagaimana penanganannya oleh pemerintahan di negara-negara yang berbeda. Dalam hal ini, perbandingan pemberantasan korupsi antara Indonesia dengan Singapura memiliki berbagai perbedaan. Penulisan artikel ini menggunakan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, artikel, dan karya tulis lainnya yang berasal baik dari media cetak maupun internet yang mempunyai korelasi dengan penelitian normatif perihal perbandingan pemberantasan korupsi antara pemerintahan negara Indonesia dengan Singapura. Regulasi pemberantasan korupsi di Singapura lebih membedakan pada pemilahan pelaku dari tindak pidana korupsi, sedangkan di Indonesia lebih membedakan pada delik yang terjadi. Di Singapura diterapkan pemisahan fungsi pemberantasan korupsi yang semula berada di bawah institusi kepolisian menjadi suatu badan independen dengan struktur kelembagaan yang ramping dan fleksibel. Di Indonesia, belum ada kesatuan lembaga yang berhak menangani korupsi. Pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan oleh 3 lembaga negara, yaitu Kejaksaaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberantasan korupsi di satu negara tidak akan berjalan optimal apabila tidak didukung political will pemerintah untuk memberantas korupsi, kesatuan lembaga negara yang memberantas korupsi, dan penegakan peraturan pemberantasan korupsi yang ada.
Kata kunci: korupsi, pemberantasan korupsi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.