KAMPANYE HITAM DI JEJARING SOSIAL DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 2014 SEBAGAI SEBUAH KEJAHATAN MAYANTARA DAN PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

Linda Ismaya, Rizca Sugiyantica

Abstract

Abstract
This article purposed to describing the black campaign through social networks as a cybercrime and defamation as ruled in the Penal Code and Law of Information and Electronic Transaction. As the technology going bloom, the black campaign on president-vice president election by using social network practically done nowadays. How this black campaign by using social network seen as a cybercrime and defamation on The Penal Code and Law of Information and Electronic Transaction. This research used normative method with statutes approach. The black campaign is one of the cybercrime which using illegal contents. The black campaign as a defamation delict is a crime that insulting victim’s pride and feeling by
using Ethnicity, Religion, Race and Social Groups issues to other candidates and mean it to be publicy.
Keywords: Black Campaign, Cybercrime, Defamation, President-Vice president Election

Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan kampanye hitam di jejaring sosial sebagai sebuah kejahatan mayantara dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE. Seiring perkembangan teknologi, kampanye pilpres memunculkan praktik kampanye hitam di jejaring sosial. Bagaimanakah kampanye hitam dalam pilpres di jejaring sosial dilihat sebagai suatu kejahatan mayantara dan pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU ITE. Metode yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Kampanye hitam merupakan salah satu kejahatan mayantara yang menggunakan illegal contents sebagai modus operandinya. Kampanye hitam sebagai sebuah tindak pidana pencemaran nama baik adalah tindak pidana yang menghina kehormatan, harga diri dan perasaan dengan menggunakan isu-isu Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA) terhadap kandidat lain dan memaksudkan penghinaan ini untuk diketahui umum.
Kata Kunci: Kampanye Hitam, Kejahatan Mayantara, Pencemaran Nama Baik, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.