FAKTOR PENYEBAB TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI AJARAN SOSIALIS OLEH KARL MARX

Dwi Asri Mukaromah, Lintang Indira Kusuma

Abstract

Abstrak
Tindak pidana korupsi digolongkan ke dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Saat ini tindak pidana korupsi dilakukan oleh orang dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas. Tindak Pidana Korupsi dapat dianalisa dari berbagai sudut pandang, salah satunya hukum pidana dan kriminologi. Sebagai suatu ilmu yang salah satunya mempelajari faktor penyebab dilakukannya suatu kejahatan, terdapat suatu ajaran yaitu ajaran sosialis oleh Karl Marx. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab tindak pidana korupsi ditinjau dari ajaran sosialis oleh Karl Marx. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari bahan-bahan hukum kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, melalui pendekatan kasus yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh hakim. Ajaran sosialis oleh Karl Marx, ajaran ini menghubungkan kondisi kejahatan dengan kondisi ekonomi yang dianggap memiliki hubungan  sebab  akibat.  Kejahatan  yang  dilakukan  didasari  oleh  kebutuhan  ekonomi,  sehingga seseorang yang memiliki kemampuan ekonomi cukup tidak melakukan kejahatan. Sebagai salah satu bentuk kejahatan, korupsi justru marak dilakukan oleh orang-orang dari kalangan ekonomi menengah ke atas. Sehingga faktor ekonomi menurut ajaran sosialis Karl Marx bukan merupakan faktor penyebab dilakukannya segala bentuk kejahatan.

Kata Kunci: Korupsi, Kriminologi, Karl Marx

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.