PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF PEMIDANAAN BAGI PELAKU PERETAS (HACKER) DI INDONESIA DALAM RUU KUHP
Abstract
Abstrak
Penelitian ini mengkaji dan membahas tentang pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan untuk pelaku tindak pidana cyber crime khususnya para peretas situs (hacker). Penelitian yang menggunakan konsep pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep ini menghasil kesimpulan tentang dimungkinkannya penggantian pidana penjara bagi pelaku tindak pidana cyber crime khususnya para peretas (hacking) dengan menggunakan alternatif pemidanaan yakni pidana kerja sosial. Pidana ini dapat dan efektif digunakan, karena selain dapat mengembangkan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki si pelaku dalam pengembangan teknologi, pelaku juga dapat terhindar dari stigmatisasi dan labelisasi negatif oleh masyarakat yang ditakutkan akan menjadi pendorong pelaku tersebut melakukan tindak pidana yang sama.
Kata Kunci: tindak pidana dunia maya, pidana kerja sosial, alternatif pemidanaan.
Abstract
This research aims to study and talk about criminal community service as alternative for a criminal offense cyber crime (hacker). Theoretical approach of this study use a doctrin theory and use a legal research using conceptual and statute approach. This concept is effective, can be used because besides can developing and honing potentials the culprit in technology development an offender can also spared from stigmatization and negative label skeptically by society will become the agents thruster a criminal offense which same.
Keywords: cyber crime, community service order, alternative of setencing.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.