KORUPSI DALAM TINJAUAN PERPRES NO. 9 TAHUN 2012 TENTANG PERINTAH PENGEMBALIAN ASSET BANK CENTURY DI HONGKONG

Riska Ega Wardani, Mustain Nasoha

Abstract

Abstrak

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak 1 . Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan-kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri 2 . Penyebab dari korupsi itu sendiri antara lain:
- Sistem administrasi yang memungkinkan pertukaran antara jabatan resmi dengan imbalan material
- Kekeliruan persepsi masyarakat tentang makna upeti atau gratifikasi terkait budaya nenek moyang yang sudah mengenal tentang adanya upeti pada masa kerajaan.
- Menurut Harold Rogow (1963) korupsi terjadi karena tataran politik yg ada membuka peluang lebar bagi adanya jual-beli jabatan publik (Uang dan modal mendapat jabatan penting) 3 .

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.