IMPLIKASI HAK-HAK NARAPIDANA DALAM UPAYA PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN
Abstract
Abstrak
Narapidana adalah orang yang sedang menjalani masa hukuman atau pidana dalam Lembaga Pemasyarakatan, namun HAM terhadap narapidana juga harus dilindungi. Sebagai landasan tugas dan fungsi dari petugas pemasyarakatan adalah Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, yang didalamnya juga mengatur tentang hak-hak narapidana yaitu yang terdapat pada Pasal 14 ayat (1) huruf a sampai m yang harus dipenuhi. Syarat dan tata cara pemberian hak tersebut pun diatur dengan peraturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemenuhan hak-hak narapidana ini sangat penting dikarenakan merupakan upaya dalam proses pembinaan dalam sistem pemasyarakatan guna mencapai tujuan. Sehingga Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat lebih memperhatikan hak narapidana sebagai upaya pembinaan narapidana.
Kata kunci: hak narapidana, pembinaan narapidana, sistem pemasyarakatan.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.