TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERANAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MELINDUNGI WHISHTBLOWER (PENIUP PELUIT) DENGAN JUSTICE COLLABOLATOR (PELAPOR PELAKU) DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Anisa Roshda Diana

Abstract

Abstrak
Adapun tujuan dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan berlandaskan hukum menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Lembaga Saksi dan Korban lahir untuk menunjukkan niat baik dalam memberikan perlindungan kepada Saksi dan Korban. Dalam kasus korupsi Lembaga Saksi dan Korban dan instansi hukum yang lain bekerja sama untuk perlindungan kepada saksi atau korban yang menjadi seorang whistleblower and justice collabolator untuk bekerjasama dengan aparat hukum untuk memberikan keterangan beserta informasi kepada aparat hukum untuk ditindak berdasarkan hukum,dan seorang saksi korban yang telah memberikan informasi akan mendapatkan award berupa pengurangan hukuman sesuai dalam Pasal 10 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Kata Kunci : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,Whistleblower, Justice collabolator.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.