Pemenuhan Hak Pemberian Premi Bagi Narapidana Yang Melakukan Pekerjaan Produktif Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya
Abstract
Pemenuhan hak pemberian premi bagi narapidana yang melakukan kegiatan produktif di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya secara gamblang diatur dalam Pasal 9 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan fakta yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya terdapat ketidaksesuaian antara das sollen dan das sein pada Pasal 5 huruf b dan c Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01 – PP. 02. 01 Tahun 1990 tentang Dana Penunjang Pembinaan Narapidana dan Insentif Karya Narapidana. Esensi penelitian adalah menganalisis dan mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak pemberian premi narapidana yang melakukan kegiatan produktif dan faktor penghambat dalam hak pemberian premi narapidana yang melakukan kegiatan produktif di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah terdapat ketidaksesuiaan pemenuhan hak pemberian premi narapidana yang melakukan kegiatan produktif di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya secara spesifik pada pembagian dana penunjang pembinaan narapidana yang direpresentasikan dalam bentuk premi sebesar 30% yang seharusnya 35% dan sebesar 10% yang seharusnya 15% disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak. Kendala dari faktor hukum belum ada ketentuan secara spefisik mengenai skema pembagian modal produksi. Kedua, dari segi faktor penegak hukum lemahnya koordinasi antara subseksi kerja. Ketiga, Faktor Sarana atau Fasilitas minimnya ketersediaan alat produksi, keempat dari faktor masyarakat narapidana belum memahami secara optimal mengenai hak premi, serta kelima faktor legal culture terlihat kesadaran dan pemahaman hukum petugas pemasyarakatan dan narapidana mengenai hak pemberian premi belum optimal.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Jurnal:Athalla Rafhi Mahreza, A Irzal Fardiansyah, & Maya Shafira. (2025). Analisis Efektifitas Penerapan Hak Upah Bagi Warga Binaan di Lapas Kelas I dan IIa Bandar Lampung. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 3(3), 53–63. doi: 10.59059/mandub.v3i3.2632 Avellaneda-Vásquez, J. (2024). John Rawls y el Derecho penal: Pertinencia de la teoría de la justicia en el estudio de la resocialización. Revista humanidades, 14(2), e56108. doi: 10.15517/h.v14i2.56108 Bramandita, R., Sofyan Gueci, R., & Hernamarwan Kristyanto, G. (2023). The Fulfillment of Prisoners’ Rights by Establishing Private Prisons as an Alternative to Prisoner Development is Reviewed from Law Number 22 of 2022 Concerning Corrections. Interdiciplinary Journal and Hummanity (INJURITY), 2(9), 795–811. doi: 10.58631/injurity.v2i9.125 Firmansyah, H. M., & Priyatmono, B. (2025). Pemenuhan Hak Ketenagakerjaan Narapidana Melalui Produksi Plastic Injection Moulding di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. 3.Mawaddah, F. H., & Haris, A. (2022). Implementasi Layanan Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. Saharuddin, S., & Az, M. G. (2022). Pemenuhan Hak bagi Narapidana Berupa Upah Kerja pada Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Bhirawa Law Journal, 3(1), 1–11. doi: 10.26905/blj.v3i1.7986 Sunaryo, S. (2022). Konsep Fairness John Rawls, Kritik dan Relevansinya. Jurnal Konstitusi, 19(1), 001. doi: 10.31078/jk1911 Suryanto, M. H., Arresti, F. T., & Makky, A. (2024). No Viral No Justice Perspektif Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto. Widya Yuridika, 7(3), 513–522. doi: 10.31328/wy.v7i3.5076 Buku Rochaeti, N., & Ningtyas, I. C. (2022). Rekonstruksi Pembinaan Narapidana Di LembagaPemasyarakatan. Klaten: Penerbit Lakeisha. Lamijan, & Wiwoho, J. (2021). Upah Kerja Dan Keadilan: Suatu Tinjauan Kritis. Banyumas: Pena Persada Redaksi. Fassa, F., & Asmiyanti. (2024). Penyelesaian Sengketa Konstruksi Das Sollen & Das Sein. Jakarta: Podomoro University Press. Arliman S, L. (2018). Penegakan Hukum dan Kesadaran Hukum Masyarakat. Yogyakarta: Deepublish. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama dalam Pelaksanaan Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7000). Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.01 – PP. 02. 01 Tahun 1990 tentang DanaPenunjang Pembinaan Narapidana dan Insentif Karya Narapidana.
Refbacks
- There are currently no refbacks.



.jpg)





