Kewajiban Pembacaan Akta di Hadapan Para Pihak dan Saksi Instrumentair dalam Perspektif Kausalitas Pidana berdasarkan Putusan PN Jakarta Selatan No. 762/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel

Varian Ikhsan Muhammad

Abstract

Abstrak : Tulisan ini menganalisis keterkaitan antara kelalaian formil dalam pembuatan akta notaris khususnya tidak dilakukannya pembacaan akta serta tidak dihadirkannya saksi instrumentair dengan timbulnya tindak pidana yang merugikan hak seseorang. Studi ini berfokus pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 762/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel, di mana akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB) dibuat tanpa memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris. Akta yang cacat formil tersebut kemudian digunakan Terdakwa untuk menguasai hak atas tanah milik orang lain dan menjadi dasar terjadinya tindak pidana penggelapan sebagaimana dibuktikan dalam persidangan. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis teori kausalitas, tulisan ini menunjukkan bahwa kelalaian dalam prosedur kenotariatan tidak hanya mendegradasi kekuatan pembuktian akta dari yang sebelumnya otentik menjadi hanya menjadi perjanjian di bawah tangun, namun juga memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian pidana, serta menegaskan pentingnya peran saksi instrumentair sebagai mekanisme kontrol formal untuk mencegah penyalahgunaan akta sebagai instrumentum delicti

Abstract : This paper analyzes the relationship between formal negligence in the drafting of notarial deeds particularly the failure to read out the deed and the absence of instrumentair witnesses and the emergence of criminal acts that infringe upon an individual's rights. The study focuses on the South Jakarta District Court Decision Number 762/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel, in which the Deed of Sale and Purchase Agreement (PPJB) and the Deed of Sale and Purchase (AJB) were executed without complying with Article 16 paragraph (1) letter m of the Notary Office Act. These formally defective deeds were subsequently used by the Defendant to unlawfully gain control over another person's land rights and served as the basis for a proven criminal act of embezzlement. Employing a normative juridical approach and an analysis based on the theory of causality, this paper demonstrates that negligence in notarial procedures not only degrades the evidentiary strength of the deed—from an authentic deed to one deemed merely a private agreement but also has direct implications for criminal proof. The findings reaffirm the essential role of instrumentair witnesses as a formal control mechanism to prevent the misuse of deeds as an instrumentum delicti.


Keywords: Authentic Deed; Causality; Court Decision; Embezzlement; Instrumentair Witness; Reading of Deed;




Keywords

Akta otentik, saksi instrumentair, pembacaan akta, kausalitas, penggelapan, putusan pengadilan.

References

REFERENSI JURNAL:

Adriannisa, R., Toni, Rio, A. A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perundungan (Bullying) Verbal Menyebabkan Bunuh Diri Perspektif KUHP Nasional. Journal of Innovative and Creativity. Volume 5, Nomor 2. Halaman 11585. DOI : https://doi.org/10.31004/joecy.v5i2.1307

Afdhal Ananda Tomakati. (2023). Konsepsi Teori Hukum Pidana Dalam Perkembangan Ilmu Hukum. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi. Volume 4, Nomor 1. Halaman 52. DOI : 10.51370/jhpk.v4i1.99 Finsensius, S., Kiselya, D. M. P.,

Yohannes, B.T., Excel, A. S., Jizrel, P. C. L., Mario, Y. P. (2024). Analisis Kasus Pidana yang Mempunyai Hubungan Kasualitas. Jurnal Ilmiah Multidisipliner (JIM). Volume 8, Nomor 7. Halaman 151. DOI :

Hadi, P., Juan, R. W. (2024). Kasus Kopi Sianida Pembunuhan oleh Jessica Wongso dikaji Menurut Prinsip Kausalitas. CAUSA : Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. Volume 2, Nomor 10. Halaman 7. DOI : 10.3783/causa.v1i1.571

M. Holidi. (2023). Kekuatan Pembuktian Akta Otentik dalam Proses Peradilan Perdata Pada Pengadilan Negeri di Yogyakarta. Jurnal Juridica. Volume 4, Nomor 2. Halaman 40 – 41. DOI: https://doi.org/10.46601/juridicaugr.v4i2.220

Mahrus Ali. (2022). Kritik Terhadap Pembuktian Hubungan Kausalitas Dalam Putusan Pengadilan Terkait Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. JH Ius Quia Iustum. Volume 29, Nomor 3. Halaman 545. DOI : 10.20885/iustum.vol29.iss3.art4

Mawaddaturrokhmah, Muhammad, M., Rini, A. (2020). Penerapan Teori Conditio Sine Qua Non Dalam Peristiwa Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan. Jurnal Risalah Hukum. Volume 16, Nomor 1. Halaman 20. DOI : https://doi.org/10.30872/risalah.v16i1.147

Muhammad Resky Dirgananda, Suardi Suardi, Muh. Akbar Fhad Syahril, Aksah Kasim (2023). Kedudukan Saksi dalam Pembuatan Akta Notaris. Jurnal Litigasi Amsir. Volume 10, Nomor 4. Halaman 339. DOI: https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/261

Lukas Putra Eugara, Deassy, J. A. H., & Julianus, E. L. (2024). Penerapan Ajaran Kausalitas Pada Kecelakaan Lalu Lintas Yang mengakibatkan Kematian. Tatohi : Jurnal Ilmu Hukum. Volume 4, Nomor 6. Halaman 499. DOI : 10.47268/tatohi.v4i6.2456

Selly, E., Gelar, A. A. (2022). Penerapan Ajaran Kausalitas Generalisir dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat oleh Kepala Pengamanan Lapas (Studi Putusan Nomor 242/PID.B/2023/PN NNK). Novum : Jurnal Hukum. Volume 9, Nomor 2. Halaman 479. DOI : https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.63404

Tirta Arista Kumara, M. Saleh. (2022). Menilai Kedudukan Hukum Saksi Instrumentair Sebagai Saksi Akta Notaris di Pengadilan.

Jurnal Hukum dan Kenotariatan. Volume 6, Nomor 2. Halaman 832. DOI: 10.33474/hukeno.v6i2.14695

BUKU :

Habib Adjie. (2020). Q&A : Problematika dan Solusi Terpilih tentang Hukum Kenotariatan Indonesia.

Bandung : PT Citra Aditya Bakti Mulyoto. (2024). Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta TPA 1. Yogyakarta.

Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Internet :

Irma Devita Purnamasari. (2025). “Akta Notaris Sebagai Akta Otentik”. https://www.hukumonline.com/klinik/a/akta-notaris-sebagai-akta-otentik lt550c0a7450a04/ . Diakses pada 18 Mei 2025, Pukul 13.20 WIB.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.