DAMPAK KONFLIK KEWENANGAN PENYIDIKAN TIPIKOR OLEH KPK, POLRI, DAN KEJAKSAAN

Mesyca Mesyca

Abstract

Artikel ini membahas konflik kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan, yang berdampak pada efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Permasalahan muncul karena tumpang tindih kewenangan antar lembaga, lemahnya koordinasi, dan potensi tarik-menarik yurisdiksi yang menimbulkan hambatan dalam proses hukum. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus, serta dianalisis melalui teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang meliputi struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik kewenangan  dari sisi struktur, koordinasi antarlembaga lemah; pada substansi, regulasi multitafsir menimbulkan dualisme; sedangkan budaya hukum masih dipengaruhi ego sektoral. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan mekanisme koordinasi terpadu, dan konsistensi penerapan pidana maksimal beserta pidana tambahan agar pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hukum.

Kata kunci: Korupsi; Kewenangan; KPK; Penyidikan; Konflik.


Abstract: This article examines the conflict of authority in the investigation of corruption cases by the Corruption Eradication Commission (KPK), the Police, and the Prosecutor’s Office, and its impact on the effectiveness of law enforcement in Indonesia. The problem arises due to overlapping mandates among institutions, weak coordination, and jurisdictional disputes that create obstacles in legal proceedings. This study employs a normative legal method with statutory, conceptual, and case approaches, analyzed through Lawrence M. Friedman’s legal system theory, which includes the elements of legal structure, legal substance, and legal culture. The findings reveal that overlapping authority leads to structurally, inter-institutional coordination remains fragile; substantively, the regulations are prone to multiple interpretations; and culturally, law enforcement is influenced by institutional ego. Therefore, harmonization of regulations, the establishment of an integrated coordination mechanism, and consistent application of maximum penalties along with additional sanctions are urgently needed to strengthen anti-corruption enforcement and restore public trust in the legal system.

Keywords: Corruption; Authority; Investigation; Conflict.


Keywords

Tindak Pidana Korupsi; Kewenangan; KPK; Kepolisian; Kejaksaan; Penegakan Hukum.

References

Journals:


Fathur Rahman, 200106055, FSH, IH. (2024).

Lasmadi, S., & Hum, M. (n.d.). TUMPANG TINDIH KEWENANGAN PENYIDIKAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA.

Kartika Sasi Wahyuningrum, Hari Sutra Disemadi, & Nyoman Serikat Putra Jaya. (2020). Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi: Benarkah Ada? Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 239–258.

Marzuki, I. (2013). REKONSTRUKSI PENEGAKAN HUKUM DALAM UPAYAPEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (Vol. 3, Issue 1).

M. Yuhdi. (2014). Tugas dan Wewenang Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum. Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(2).

Purnomo, M. A., & Soponyono, E. (2015). REKONSEPTUALISASI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH POLRI DALAM RANGKA EFEKTIFITAS PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. LAW REFORM, 11(2), 234.

Rudiansyah. (2021). Eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial, Dan Sains, 10(1).


Books:

Amir Ilyas. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Rangkang.

Andi Hamzah. (2015). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Nasional dan Internasional. Raja Grafindo Persada

Bambang Poernomo. (1982). Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesia.

Budi Rizki Husin. (2009). Studi Lembaga Penegak Hukum,. PT. Raja Grafindo Persada.

Efi Laila Kholis. (2003). Hubungan Polisi Dan Jaksa Dalam Peradilan Pidana Terpadu. Media Hukum, 2, 42.

Ermansjah Djaja. (2010). Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi. Sinar Grafika

Evi Hartanti. (2012). Tindak Pidana Korupsi: Edisi Kedua. Sinar Grafika.

Kaka Alvinn Nasution. (2010). Buku Lengkap Lembaga-Lembaga Negara. Saufa

Lawrence M. Friedman. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russel Sage Foundation


Internet:

Antara News. (2008). Polri Pertanyakan Kewenangan Penyidikan Kejaksaan: https://www.antaranews.com/berita/90344/polri-pertanyakan-kewenangan-penyidikan-kejaksaan

Berkovich, M., Dukhanina, L., Maksimenko, A., & Nadutkina, I. (2019). Perception of Corruption as a Socio-Economic Phenomenon by the Population of a Region: the Structural Aspect. Economic and Social Changes: Facts, Trends, Forecast / Экономические и Социальные Перемены: Факты, Тенденции, Прогноз, 2 (62). https://doi.org/10.15838/esc.2019.2.62.10

Harbowo, A., Norbertus Arya, D. (2021). Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina Ditelusuri. Kompas: https://www.kompas.id/artikel/dugaan-korupsi-pengadaan-lng-pertamina-ditelusuri

Republik Merdeka. (2012). LPSK: Tumpang Tindi Polri-KPK Rugikan Saksi Terlindung: https://rmol.id/read/2012/08/07/73799/lpsk-tumpang-tindih-polri-kpk-rugikan-saksi-terlindung

Transparancy International Indonesia. (2024) Corruption Perception Indeks 2023: https://ti.or.id/corruption-perceptions-index/corruption-perceptions-index-2023/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.