PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU PIDANA BERDASARKAN ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK
Abstract
Anak yang berkonflik dengan hukum menuntut pendekatan khusus dari paradigma retributif menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Meskipun kerangka normatifnya ideal, implementasi di lapangan seringkali menghadapi kesenjangan signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam bagaimana prinsip kepentingan terbaik bagi anak dapat terwujud dalam praktik melalui analisis yuridis empiris. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan. studi kasus, penelitian ini membedah secara komprehensif proses hukum dalam Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 1/Pen.Pid.Diversi/2020/PN Skt. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan proses diversi dalam kasus ini karena dua faktor. Pertama, penerapan diskresi berprinsip (principled discretion) oleh aparat penegak hukum pada tahap awal penyidikan, yang secara sadar memilih dasar hukum yang memungkinkan dilakukannya diversi demi kepentingan anak, meskipun terdapat alternatif pasal dengan ancaman pidana lebih tinggi. Kedua, adanya sinergi kelembagaan yang efektif antara berbagai pihak, termasuk Kepolisian (Unit PPA), Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Dinas Sosial, dan partisipasi aktif korban serta keluarga. Kasus ini membuktikan bahwa ketika aparat penegak hukum menginternalisasi filosofi UU SPPA dan didukung oleh ekosistem kelembagaan yang solid, asas kepentingan terbaik bagi anak dapat bertransformasi dari sebuah idealisme normatif menjadi kenyataan empiris, sekaligus menjadi model konkret pergeseran dari keadilan retributif ke restoratif.
Kata Kunci: Diversi, Keadilan Restoratif, Kepentingan Terbaik Anak
Abstract: Children in conflict with the law require a specialized approach that shifts from a retributive paradigm toward restorative and rehabilitative justice, as mandated by Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System (SPPA Law). Although the normative framework is ideal, implementation on the ground often faces significant gaps. This study aims to conduct an in-depth analysis of how the principle of the best interests of the child can be realized in practice through an empirical legal analysis. Using a qualitative research method with a case study approach, this study comprehensively examines the legal process in the Surakarta District Court Ruling No. 1/Pen.Pid.Diversi/2020/PN Skt. The results indicate that the success of the diversion process in this case stemmed from two factors. First, the exercise of “principled discretion” by law enforcement officials during the initial stages of the investigation, who consciously selected a legal basis that allowed for diversion in the best interests of the child, even though alternative provisions carrying harsher criminal penalties were available. Second, there was effective institutional synergy among various parties, including the Police (PPA Unit), the Correctional Services Office (BAPAS), the Social Services Agency, and the active participation of the victim and their family. This case demonstrates that when law enforcement officials internalize the philosophy of the Child Protection Act (UU SPPA) and are supported by a solid institutional ecosystem, the principle of the best interests of the child can transform from a normative ideal into an empirical reality, while also serving as a concrete model of the shift from retributive to restorative justice.
Keywords: Diversion, Restorative Justice, Best Interests of the Child
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Journals:
Alit Kurniasari, N. M. (2018). Dampak Pornografi Terhadap Perilaku Seksual Remaja dan Upaya Pencegahannya. Jurnal Magister Hukum Udayana, 7(1), 25-36.
Firdaus, I. (2021). Problematika Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum dalam Implementasi Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 345-367. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.iss2.3121
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(4), 549-570. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss4.art5
Marlina. (2015). Penerapan Konsep Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 15(1), 1-11. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2015.15.1.432
Maulana, A. (2019). Stigmatisasi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana dan Implikasinya Terhadap Reintegrasi Sosial. Jurnal Sosiologi Nusantara, 5(2), 112-128. https://doi.org/10.33369/jsn.5.2.112-128
Prasetyo, T. (2018). Filosofi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak: Dari Retributif Menuju Restoratif. Jurnal Yudisial, 11(3), 285-302. https://doi.org/10.29123/jy.v11i3.271
Rahardjo, S. (2017). Pola Pikir Aparat Penegak Hukum sebagai Kunci Reformasi Peradilan Pidana. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(1), 1-15. https://doi.org/10.22146/jmh.16705
Santoso, T. (2020). Peran Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dalam Mewujudkan Kepentingan Terbaik Anak pada Proses Peradilan Pidana. Jurnal Kriminologi Indonesia, 10(1), 23-38. https://doi.org/10.7454/jki.v10i1.12345
Simanjuntak, A. (2019). Analisis Ketersediaan Sarana dan Prasarana Pendukung Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Kebijakan Hukum, 13(2), 177-194. https://doi.org/10.30641/jkh.v13i2.987
Wulandari, C., & Susanto, N. (2021). Efektivitas Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Masalah-Masalah Hukum, 50(3), 250-261. https://doi.org/10.14710/mmh.50.3.2021.250-261
Books:
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Internet:
UNICEF. (2007). A-Z of Essential Terms on Child Protection. Diakses pada 22 Juni 2025, dari https://www.unicef.org/protection/files/A-Z_of_Essential_Terms_on_Child_Protection.pdf
Legal Documents:
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Lembaran Negara RI Tahun 2008, Nomor 181.
Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2012, Nomor 153.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara RI Tahun 2014, Nomor 297.
Pengadilan Negeri Surakarta. (2020). Penetapan Nomor 1/Pen.Pid.Diversi/2020/PN Skt.
Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1989). Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child).
Refbacks
- There are currently no refbacks.



.jpg)





