PENERAPAN KEUTAMAAN PIDANA PENJARA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 128/PID.SUS/2025/PN.SKT)

Lucia Desi Vitriana

Abstract

Artikel ini menganalisis rehabilitasi psikososial yang jalankan di Yayasan Kakak Surakarta. Rehabilitasi psikososial berfokus pada perawatan kesehatan mental yang berfokus untuk membantu korban kekerasan untuk lepas dari traumanya dan menjalani kehidupan seperti sedia kala. Penelitian hukum ini adalah penelitian empiris dengan tujuan mengetahui keadaan di lapangan secara langsung. Penelitian bersifat deskriptif ini mengunakan metode pendekatan kualitatif. Sumber data primer penelitian ini berasal dari hasil wawancara yang  didukung dengan studi pustaka sumber-sumber data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan rehabilitasi psikososial dapat membantu korban kekerasan seksual dengan trauma untuk kembali menjalani kehidupan di masyarakat dengan baik. Memberikan dukungan pada korban kekerasan seksual dapat menjadi pendorong munculnya kepercayaan diri korban kekerasan seksual dalam menjalani kehidupan dan mengatasi traumanya.

 

Abstract : This article analyzes the psychosocial rehabilitation program implemented at the Kakak Surakarta Foundation. Psychosocial rehabilitation focuses on mental health care aimed at helping victims of violence overcome their trauma and resume their normal lives. This legal study is an empirical research project designed to directly assess conditions on the ground. This descriptive study employs a qualitative research approach. The primary data sources for this study come from interviews, supported by a literature review. The data obtained were analyzed using qualitative analysis techniques. The results show that psychosocial rehabilitation can help victims of sexual violence who are suffering from trauma to successfully reintegrate into society. Providing support to victims of sexual violence can help build their self-confidence as they move forward with their lives and overcome their trauma.

Keywords: children; sexual violence; psychosocial rehabilitation


Keywords

anak; kekerasan seksual; rehabilitasi psikososial

References

Buku:

Cynthia Crosson Tower. 2002. Understanding Child Abuse and Neglect. Boston: Ally and Bacon.

Soerjono Soekanto. 2015. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Jurnal:

Fiqih Amalia, A’yunin Akrimni Darojat. 2022. “Peran Dukungan Sosial Keluarga dalam Proses Penerimaan Diri pada Remaja Korban Kekerasan Seksual”. Al Huwiyah Journal of Woman and Children Studies. Volume 2 Nomor 2. https://doi.org/10.24042/jwcs.v2i2.15269

Ivo Noviana. 2015. “Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penanganannya”. JurnalSosio Informa. Volume 01 Nomor 1. https://ejournal.poltekesos.ac.id/index.php/Sosioinforma/article/download/87/55

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Konvensi Tentang Hak-Hak Anak (convention on the right of the child) tahun 1989

Pustaka Maya:

KBBI VI Daring. https://kbbi.kemdikbud.go.id/ diakses pada 5 Juni 2025.

Simfoni PPA https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan diakses pada 25 Mei 2025.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.