PERSPEKTIF KRIMINOLOGIS DALAM PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PADA KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG MELIBATKAN PUBLIK FIGUR
Abstract
Penelitian ini membahas penerapan prinsip restorative justice dalam kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan publik figur dari perspektif kriminologis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice terhadap publik figur menimbulkan dinamika sosial yang kompleks. Meskipun restorative justice bertujuan mengedepankan rehabilitasi dan keadilan sosial, penerapannya pada publik figur seringkali memicu persepsi ketidakadilan di masyarakat. Teori labeling menunjukkan bahwa publik figur yang terjerat kasus narkotika kerap menghadapi stigma sosial yang melekat, sedangkan teori kontrol sosial menyoroti risiko melemahnya norma hukum jika penerapan restorative justice tidak dilakukan secara transparan dan adil. Penelitian ini merekomendasikan penguatan peran lembaga asesmen terpadu, evaluasi mekanisme rehabilitasi, dan pengawasan implementasi putusan untuk memastikan keadilan yang setara bagi seluruh warga negara.
Abstract: This study examines the application of the restorative justice principle in drug-related criminal cases involving public figures from a criminological perspective. Employing a normative legal research method with a descriptive-analytical approach, data were collected through literature studies and analyzed deductively. The findings reveal that the implementation of restorative justice in cases involving public figures generates complex social dynamics. While restorative justice is intended to emphasize rehabilitation and social justice, its application to public figures often triggers perceptions of inequality and injustice in society. Labeling theory highlights the persistent social stigma faced by public figures implicated in drug cases, whereas social control theory underscores the risk of weakening social norms if the implementation of restorative justice lacks transparency and fairness. This research recommends strengthening the role of integrated assessment teams, evaluating rehabilitation mechanisms, and ensuring rigorous oversight in the implementation of decisions to guarantee equal justice for all citizens.
Keywords: restorative justice, public figures, drug-related crimes, criminology.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Books
Asmadi Erwin. (2013). Pembuktian Tindak Pidana Terorisme : Analisa Putusan Pengadilan Negeri Medan. Medan: PT. Sofmedia.
Becker, H. S. (1963). Outsiders: Studies in the Sociology of Deviance. New York: Free Press.
Hamzah, A., & Surachman. (1994). Kejahatan Narkotika Dan Psikotropika. Jakarta: Sinar Grafika.
Hirschi, T. (1969). Causes of Delinquency. University of California Press.
Hutahuruk Rufinus. (2013). Penanggulangan kejahatan korporasi melalui pendekatan restoratif: suatu terobosan hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Lemert, E. (1951). Social Pathology: A Systematic Approach to the Theory of Sociopathic Behavior. New York: McGraw-Hill.
Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pernada Media Grup.
Suryana, T. (2021). Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Journals:
Ahmad, R. (2020). “Keadilan Restoratif dalam Perspektif Teori Labeling.” Jurnal Kriminologi Indonesia, 17(2), 123–135.
Nugroho, D. (2021). “Restorative Justice dan Publik Figur: Antara Rehabilitasi dan Impunitas.” Jurnal Hukum dan Masyarakat, 12(1), 89–101.
Lestari, A. D. (2022). “Penerapan Teori Kontrol Sosial dalam Pencegahan Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Sosiologi Hukum, 8(1), 45–60.
Rahmawati, N. (2023). “Deviasi Sekunder dan Reintegrasi Sosial Pasca Pemidanaan.” Jurnal Pemasyarakatan dan Kriminologi, 10(3), 210–223.
Caprico F., Nachrawi G. (2022) Sistem Pemidanaan Pada Tindak Pidana Narkotika (Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 772 K/Pid.Sus/2019)Jurnal Kewarganegaraan Volume 6 Nomor 2.
Dwi Yatmoko, Benny Bathara, M. Rikki Ramadhan, Ricky Pranata Vivaldy, Haryanto, & Agus Supriadi S. (2024). Tinjauan Kriminologis Terkait Penyalahgunaan Narkotika Anak. IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 8(1).
Fitriah, R., Yusuf, H. (2024). PENERAPAN TEORI-TEORI KRIMINOLOGI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA: SEBUAH ANALISIS. JICN: Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara. 1(2).
Kadir, Z.K. (2025). Teori Labeling dalam Perspektif Kebijakan Kriminal: Strategi Dekriminalisasi untuk Menghentikan Siklus Stigma Sosial. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 3(1), 50-68.
M, K, Dewi. (2014). Studi Tingkat Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika. Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences. Volume 4, Nomor 1
Refbacks
- There are currently no refbacks.



.jpg)





