PERAN HAKIM DALAM PEMENUHAN HAK RESTITUSI KORBAN ANAK DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Yola Septania Cahyani

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme hukum bagi korban anak untuk memperoleh hak restitusi serta menganalisis peran hakim dalam memberikan hak restitusi dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Latar belakang penelitian ini berangkat dari kenyataan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang berdampak multidimensi bagi korban. Salah satu bentuk pemulihan korban yang dijamin oleh sistem hukum nasional adalah restitusi. Namun demikian, dalam praktiknya, pemenuhan restitusi belum berjalan secara optimal. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Objek penelitian ini adalah dua putusan Pengadilan Negeri Karanganyar: Putusan Nomor 167/Pid.Sus/2021/PN Krg dan Putusan Nomor 197/Pid.Sus/2020/PN Krg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat inkonsistensi dalam pemberian restitusi kepada korban anak, yang sangat dipengaruhi oleh sikap dan paradigma hakim terhadap perlindungan hak korban. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan paradigma keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak, dengan hakim sebagai aktor sentral yang menjamin pemulihan menyeluruh bagi korban.

Kata Kunci: Anak Korban; Hakim; Kekerasan Seksual; Perlindungan Hukum.


Abstract: This study aims to examine the legal mechanism for child victims to obtain the right to restitution and to analyze the role of judges in granting restitution in cases of child sexual violence. The background of this research is based on the fact that sexual violence against children is an extraordinary crime that has multidimensional impacts on victims. One form of victim recovery guaranteed by the national legal system is restitution. However, in practice, the fulfillment of restitution has not been optimal. The research method used is normative juridical with statutory and case approaches. The objects of this study are two decisions from the Karanganyar District Court: Decision Number 167/Pid.Sus/2021/PN Krg and Decision Number 197/Pid.Sus/2020/PN Krg. The results show inconsistencies in granting restitution to child victims, which are strongly influenced by the attitudes and paradigms of judges toward victim rights protection. Therefore, there is a need to strengthen the restorative justice paradigm within the juvenile criminal justice system, with judges as central actors ensuring comprehensive recovery for victims.

Keywords: Child Victims; Judges; Sexual Violence; Legal Protection.


Keywords

Anak Korban; Hakim; Kekerasan Seksual; Perlindungan Hukum

References

Buku:

Djamil, N. M. (2013). Anak Bukan Untuk Dihukum Catatan Pembahasan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA). Jakarta: Sinar Grafika.

Fadillah Sabri, Z. T. (2023). Perlindungan Hukum dengan Restitusi Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Unes Journal of Swara Justisia, 406.

Korban, L. P. (2024). Catatan Perubahan Strategis: Mendorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban Demi Keadilan Hukum (Periode 2019-2024). Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Mansur, D. M. (2008). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Mariana, L. (2015). Perlindungan Hukum Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Marliana. (2015). Hak Restitusi terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bandung: Refika Aditama.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muhammad, R. (2007). Hukum Acara Kontemporer. Bandung: PT Aditya Bakti.

Nurul Huda De Musfa, A. S. (2024). Asas Ultra Petita dalam Perspektif Keadilan. Pendidikan Tambusai, 28780.

Rawls, J. (2006). A Tehory of Justice. London: Oxford University Press.

Saleh, R. (1994). Peranan Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Ilmu Dasar. Bandung: PT Transito.

Soesilo. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.

Sudarto. (1998). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Jurnal/Artikel:

Akbar, A. F. (2019). “Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 134-143.

Apriyani, M. N. (2021). Implementasi Restitusi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Risalah Hukum. Volume 17 Nomor 1, Juni 2021, Samarinda.

Attamimi, F. (2024). Pemenuhan Hak Restitusi Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual. UNES LAW REVIEW, 12137.

KPAI, A. (2022, January 24). KPAI. Retrieved from Catatan Pelanggaran Hak Anak Tahun 2021 dan Proyeksi Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tahun 2022: https://www.kpai.go.id/publikasi/catatan-pelanggaran-hak-anak-tahun-2021-dan-proyeksi-pengawasan-penyelenggaraan-perlindungan-anak-tahun-2022

Kurnia, P. (2015). Penegakan Hukum Melalui Restorative justice Yang Ideal Sebagai Upaya Perlindungan Saksi dan Korban. GEMA Th XXVII/49/Agustus 2014-Januari 2015, 1497.

Murtadho, A. (2020). Pemenuhan Ganti Kerugian Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan (Fulfillment of Restitution for Children Who Are Victims of Criminal Acts Obscenity). Jurnal HAM, Badan Penelitian dan Pemgembangan Hukum dan HAM, Volume11 Nomor 3.

Umam, K. (2024). Urgensi Independensi Hakim Perspektif Hukum Islam. At-Ta'awun: Jurnal Muamalah dan Hukum Islam, 4.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi dan Kompensasi

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Restitusi.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.