ALTERNATIF SANKSI TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM MELALUI PELATIHAN KERJA
Abstract
Hakim wajib untuk mengupayakan diversi terhadap anak dan keluarga anak pelaku dengan korban dan keluarganya, namun dengan beberapa ketentuan-ketentuan yang membatasi diversi dapat dilaksanakan membuat anak pelaku harus menjalani peradilan anak, sehingga anak memerlukan pemidanaan yang sesuai dengan hak dan kewajibannya yang tercantum dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlinungan Anak. Tujuan pemidanaan di Indonesia menggunakan teori gabungan yang mementingkan unsur perbaikan pelaku, masyarakat, serta negara perlindungan, pendidikan, dan rehabilitasi anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi dari pidana pelatihan kerja sebagai bentuk perlindungan, pendidikan, dan rehabilitasi kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan ini menggunakan peraturan perundang-undangan, kaidah dasar, kebijakan maupun publikasi yang dibuat oleh pemerintah, literatur online ataupun buku, dan bahan hukum lainnya sebagai bahan dasar untuk membahas permasalahan yang sedang diteliti dalam penulisan ini Kesimpulannya adalah Hukuman Pidana pelatihan kerja merupakan hukuman pidana yang penting dijatuhkan kepada anak demi kepentingan anak dalam hal perlindungan, pendidikan, serta perbaikan perilaku anak sehingga mampu memberikan manfaat yang baik bagi anak serta memperbaiki kondisi anak dengan masyarakat di sekitarnya.
Abstract: Judges are required to attempt diversion for children and families of child perpetrators with victims and their families, but with several provisions that limit diversion so that it can be implemented, child perpetrators must undergo juvenile justice, so that children require punishment in accordance with their rights and obligations as stated in the Child Criminal Justice System Law and the Child Protection Law. The purpose of punishment in Indonesia uses a combined theory that emphasizes the elements of improving the perpetrator, society, and victim. The purpose of this study is to determine the urgency of criminal work training as a form of protection, education, and rehabilitation for Children in Conflict with the Law. The research method used is the normative legal research method. This approach uses laws and regulations, basic rules, policies or publications made by the government, online literature or books, and other legal materials as basic materials to discuss the problems being studied in this writing. The conclusion is that criminal work training is an important criminal punishment imposed on children for the sake of children's interests in terms of protection, education, and improving children's behavior so that they can provide good benefits for children and improve the condition of children with the surrounding community.
Keywords: Children in Conflict with the Law; Job Training; Protection.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Jurnal
Abdussalam. (2007). Hukum Perlindungan Anak (1 ed.). Restu Agung.
Alexander, D. (2018). Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Pengedar dan Pengguna Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. USU Law Journal, 6(1).
Ali, Z. (2015). Metode Penelitian Hukum (1 ed., Vol. 6). Sinar Grafika.
Arifin. (2007). Pendidikan Anak Berkonflik Hukum Model Konvergensi Antara Fungsionalitas dan Religious. Alfabeta.
Dina Uli, L. P., Rochaeti, N., & Sri, E. (2016). PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI BAPAS KELAS I SEMARANG. Dalam DIPONEGORO LAW JOURNAL (Vol. 5, Nomor 3).
Gultom, M. (2008). Perlindungan hukum terhadap anak : dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia (D. Sumayyah, Ed.; 1 ed.). Refika Aditama.
Joni, M., & Tanamas, Z. Z. (1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Anak (6 ed., Vol. 1). Citra Adiya Bakti.
Kartini Kartono. (2008). Patologi Sosial 2 : Kenakalan Remaja (1 ed., Vol. 2). Raja Grafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2006). Penelitian Hukum (1 ed., Vol. 2). Kencana Prenada Media Group.
Mubarok, N. (2022). Sistem Peradilan Pidana Anak. Insight Mediatama.
Nadhiroh, S. (2021). PIDANA PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 13/PID.SUS ANAK/2020/PN MRE). 10(3).
Reisasari, M. D. (2020). PENJATUHAN SANKSI PIDANA PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(1), 10–19. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9154
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Refbacks
- There are currently no refbacks.



.jpg)





