TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN DIVERSI DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK (STUDI KASUS : 02/Pid.Sus/Anak/2020/PN Byl)
Abstract
Perlindungan khusus yang diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Eksistensi UU SPPA memberikan perubahan yang mendasar bagi kepentingan anak yang berhadapan dengan hukum. Salah satu contoh kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Boyolali, menurut penulis terdapat suatu kejanggalan. Dimana hakim sebelum memeriksa perkara anak tidak mengupayakan proses diversi terlebih dahulu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan normatif untuk memahami bagaimana aturan hukum diterapkan. Kesimpulan penelitian yang dihasilkan yaitu diversi memiliki tujuan untuk mengindarkan anak pelaku dari dampak negatif dari proses peradilan formal terhadap anak. Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU SPPA, secara tegas mewajibkan upaya diversi pada setiap tahapan proses peradilan pidana anak. Kemudian pada kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Boyolali, pada tahap penyidikan dan penuntutan tidak dilakukan upaya diversi karena sejak tahap penyidikan sudah dilakukan penahanan, dimana penahanan ini diartikan sebagai tindak pidana berat yang diancam pidana penjara lebih dari 7 tahun dan pada tahap pemeriksaan di persidangan, hakim seharusnya tunduk dengan ketentuan Pasal 2 dan 3 Perma Nomor 4 Tahun 2014.
Abstract: Special protections afforded to children in conflict with the law are regulated under Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System. The existence of the Juvenile Criminal Justice System Law (UU SPPA) has brought about fundamental changes for the best interests of children in conflict with the law. One example is a case of robbery with violence in Boyolali Regency—Judgment No. 02/Pid.Sus-Anak/2020/PN Byl—in which, according to the author, an irregularity occurred: the judge failed to pursue a diversion process prior to hearing the child’s case, as mandated by Supreme Court Regulation No. 4 of 2014. This legal study employs a normative approach to understand how legal provisions are applied. The conclusion drawn from the analysis of Judgment No. 02/Pid.Sus-Anak/2020/PN Byl regarding the case of Child RD is that the implementation of diversion was consistent with the provisions of Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System, however, during the trial proceedings, the juvenile judge disregarded the principle of “lex specialis derogate legi generalis” by failing to prioritize Supreme Court Regulation No. 4 of 2014 on Guidelines for the Implementation of Diversion in the Juvenile Criminal Justice System as a special regulation. This has resulted in a sense of injustice for the child because the criminal sanctions imposed under Law No. 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System are more severe than the criminal penalties stipulated in Supreme Court Regulation No. 4 of 2014 on Guidelines for the Implementation of Diversion in the Juvenile Criminal Justice System.
Keywords: children; diversion; theft; juvenile criminal justice.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
BUKU
Djamil, M. Nasir. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta Timur: Sinar Grafika.33
Nandang, Sambas. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Jurnal
Ariani, dkk, “IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP CURANMOR YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KABUPATEN BULELENG (STUDI KASUS PERKARA NOMOR: B/346/2016/RESKRIM)”, E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, Vol.2, No. 2, (2019), 103-104.
Bhayangkara, Yuliartini dan Windari. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Di Polres Buleleng)”. Volume 1 No. 2. 5
Hellyn Kristiono dan Nynda Fatmawati Octarina, “Penerapan Hukum Pidana Terhadap Anak dan Perlindungan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana”, Journal of Lex Pholosophy (JLP), Vol.3, No.2, (Desember,2022) 198.
Hermawan, Muhammad Farhan. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/Pn Dum), (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret).
Jaelani, Elan, “Penegakan Hukum Upaya Diversi”, Jurnal Kertha Patrika, Vol. 40, No.2, (Agustus, 2018), 76.
Puspa, Sastika. (2015). Implementasi Diversi Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Dalam Rangka Mewujudkan Restorative Justice Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Kepolisian Resort Kota Surakarta). (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret).
Rini Fathonah dan Daffa Ladro Kusworo, “Analisis Implementasi Diversi Dalam Penyelesaian Perkara Anak Pelaku Tindak Pidana (Studi Kasus Pengadilan Negeri Liwa)”, Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan, Vol.10 No.02,(Agustus, 2022),139-140.
Saputro dan Miswarik, “Implementasi Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum”, Journal Inicio Legis, Vol.2, No.1, (Juni, 2021), 1-7.
Setiawan, Dian Alan, “Efektivitas Penerapan Diversi Terhadap Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Peradilan Pidana Anak Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, DiH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 13, No. 26, (Agustus, 2017), 234.
Soerjono Soekanto dan Sri Madmuji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Putusan 02/Pid.Sus-Anak/2020/PN Byl
Internet
(https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-2016-2020 ) diakses pada tanggal 9 Oktober pukul 01.02
Refbacks
- There are currently no refbacks.



.jpg)





