ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KELALAIAN PENGGUNA JALAN DALAM KECELAKAAN DI PERLINTASAN KERETA API

Nikita Ananda Beatrix

Abstract

Perlintasan sebidang menjadi titik rawan kecelakan terutama perlintasan sebidang yang belum dijaga. Bilamana terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api, maka dari  pihak PT. Kereta Api Indonesia dan penjaga palang kereta pada perpotongan perlintasan tersebut yang dilekatkan, padahal kecelakaan di perlintasan kerap terjadi karena kelalaian pengguna jalan. Pengguna jalan memiliki hak  untuk menggunakan jalan dengan bersih dan aman, serta sesuai dengan fungsinya. Tetapi pengguna jalan juga memiliki kewajiban untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, memiliki surat-surat berkendara yang sah, menghormati pengguna jalan yang lain, menggunakan pengaman diri, dan menjaga kebersihan jalan. Bilamana pengguna jalan tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maka pengguna jalan juga harus melakukan pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut. Penulis memakai metode penelitian normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terkait. Hasil dari penelitian ini peneliti menemukan bahwa pengguna jalan yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan bisa dikenai pertanggungjawaban pidana asalkan memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana. Pengguna jalan bisa dikenai pidana dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan kerugian yang diakibatkan. Dengan adanya UU LLAJ ini, pemerintah berusaha mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan menerapkan penegakan hukum yang ketat tetapi juga pendidikan dan sosialisasi penting guna meningkatkan kesadaran masyarakat supaya sadar pentingnya untuk mematuhi aturan-aturan  lalu lintas.

Abstract : Level crossings are high-risk areas for traffic accidents, especially those that are unguarded. When an accident occurs at a railroad crossing, PT Kereta Api Indonesia and the crossing guard are often held responsible, even though such accidents are frequently caused by the negligence of road users. Road users have the right to comfort, safety, and security in accordance with the function of the road, as stated in Article 25 of the Road Traffic and Transportation Law (UU LLAJ). However, they also have the obligation to obey traffic signs, possess valid driving documents, respect other road users, use personal protective equipment, and maintain road cleanliness. However, they also have the obligation to obey traffic signs, hold valid driving documents, respect other road users, use personal protective equipment, and maintain road cleanliness. This study aims to analyze the criminal liability for negligence by road users in accidents occurring at railway crossings. This research uses a normative legal method by examining literature and relevant secondary data. The results show that road users who cause accidents due to negligence can be held criminally liable, provided that the elements of criminal responsibility are fulfilled, that the act is punishable by law, the person can be held accountable, the act is subject to criminal sanctions, and there is fault, either intentional or due to negligence. 

Keywords : Level Crossing; Traffic Accident; Road User negligence; Criminal Liability; Road Traffic and Transportation Act.



Keywords

Perlintasan Sebidang; Kecelakaan; Pengguna Jalan; Pertanggungjawaban Pidana; UU LLAJ.

References

Arisikam, D., Purwadinata, A. H., & Pramadita, B. (2022). Perencanaan Perlintasan Kereta Api Menggunakan Rel Kereta Api. Jurnal Ilmiah Teknologi Infomasi Terapan, 8(2), Article 2. https://doi.org/10.33197/jitter.vol8.iss2.2022.861

Ahmad Sidqi & Shafiria Sada Manaf. (2023). Filsafat Hukum dan Relevansi Pembentukan Hukum di Indonesia. Jurnal Nalar Keadilan, 3(2), Article 2. https://jurnal.universitasjakarta.ac.id/index.php/jurnal-fh-unija/article/view/61

Irani, A. W., Susanto, M. H., & Pangaribuan, P. (2022). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian Pengemudi. Lex Suprema Jurnal Ilmu hukum, 4(2). https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/640

Nirmala Sari, & Khaidir Saleh. (2022). Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Pidana pada Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Jiwa Menurut Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jurnal Politik Dan Pemerintahan Daerah, 4(2), 282–292. https://jppd.org/index.php/jppd/ar ticle/view/55

Siregar, Z., & Dewi, I. (2020). Analisis Ruas Jalan Lintas Sumatera Kota Tebing Tinggi Dan Kisaran Sebagai Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas. Jurnal MESIL (Mesin Elektro Sipil), 1(2), 63–73. https://doi.org/10.53695/jm.v1i2. 88

Sumawiharja, F. A. (2023). Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Gerbang Perlintasan Kereta (Studi Kasus Viktimisasi Kota). Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(3), Article 3. https://doi.org/10.35931/aq.v17i3.2115

Wicaksono, D. A., Lastito, H., Riyadi, I. P., & Rachmi, D. P. (2022). Quo Vadis Pengaturan dan Implementasi Penyelenggaraan Perlintasan Sebidang Kereta Api di Indonesia. Warta Penelitian Perhubungan, 34(1), Article 1. https://doi.org/10.25104/warlit.v34i1.1584


Buku

Fitri Wahyuni. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. PT Nusantara Persada Utama.

Hatrik, H. (1996). Asas pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana Indonesia: Strict liability dan vicarious liability (Cet. 1). RajaGrafindo Persada.

Jan Remmelink. (2003). Hukum Pidana Komentar atas Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Prenadamedia Group.

Roeslan Saleh. (1982). Pikiran-pikiran tentang pertanggungjawaban pidana. Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soekidjo Notoatmodjo. (2010). Etika Dan Hukum Kesehatan. Rineka Cipta, Jakarta.


Tesis/Skripsi

Ina Safarina. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Atas Kelalaian Penjaga Palang Pintu Kereta Api Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian [Skripsi, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember].

Lidya Chotimah. (2010). Pertanggung Jawaban Pidana Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dan Jalan Berdasarkan Pasal 124 dan Pasal 125 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian [Skripsi, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya]. https://repository.ubharajaya.ac.id/29504/


Internet

Blog UI An Nur Lampung. (2024). Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan – https://an-nur.ac.id/blog/hak-dan-kewajiban-pengguna-jalan.html

Damiana. (2025, Februari 19). Kecelakaan Kereta di Titik Ini Meningkat, Makan Korban 24 Orang/ Bulan. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20250219133821-4-611888/kecelakaan-kereta-di-titik-ini-meningkat-makan-korban-24-orang--bulan

Liputan6.com. (2023). Tengok Kasus Kecelakaan Perlintasan Kereta Sebidang di Negara Lain, Indonesia Aman? liputan6.com. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5445418/tengok-kasus-kecelakaan-perlintasan-kereta-sebidang-di-negara-lain-indonesia-aman


Dokumen Hukum

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.