PENERAPAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DI KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PADANGAN BOJONEGORO

pembayun dujaa

Abstract

Artikel ini membahas penerana hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana illegal logging di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Peneitian ini dilatarbelakangi dengan tingginya angka illegal logging yang berdampak pada kerusakan lingkungan serta menurunya fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normative dan empiris, penelitian ini menelaah peraturan perundang-udangan yang digunakan untuk mengidentifikasi hamabatan yang dihadapi oleh KPH Padangan. Temuan menunjukan bahwa meskipun telah diterapkan berbagai pasal dalam KUHP dan Undnag-Undnag yang mengatur mengenai kehutanan, efektivitas penegakan hukum masih terhambat oleh keterbatasan kewenangan polisi hutan, rendahnya kesadaran hukum Masyarakat sekitar hutan, serat keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Penelitian ini memberikan rekomendasi pelrunya sinergi lintas sekotr yang lebih baik lagi dan penguatan wewenang aparat kehutanan untuk menanggulangi masalah ini.

 

References

Journals:

Oulaana, R., et al. (2023). Fungsi ekologis hutan dan ancaman illegal logging. Jurnal Konservasi Hutan Tropis, 12(2), 135–149. Aji, O. S., & Wahjono, P. (1986). Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Ghalia Indonesia. Andrizal, Y. (2019). Penegakan Hukum terhadap Illegal logging di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Pidana. Sol Justicia, 2(2), 224–234 Departemen Kehutanan, Kajian Strategi Pemberantasan Illegal Logging di Indonesia, Jakarta: Departemen Kehutanan RI, 2005, hlm. 24. Arifin, Muhammad, “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging di Kabupaten Bojonegoro (Studi di KPH Bojonegoro dan Polres Bojonegoro),” Jurnal Hukum Universitas Brawijaya, Vol. 2, No. 3, 2015, hlm. 9. Tersedia di: https://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1129 Prasetyo, Hendri, “Proses Penyidikan oleh PPNS Kehutanan Terhadap Tindak PidanaIllegal Logging di Provinsi Sumatera Selatan,” Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, UINRaden Fatah Palembang, 2023, hlm. 43. Tersedia di:https://repository.radenfatah.ac.id/33199/ Books: Barda Nawawi Arief, S. H. (2018a). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Prenada Media. Dr. Wartiningsih, S. h. , M. Hum. (2014). PIDANA KEHUTANAN (sukmawati kamilia, Ed.; 1st ed., Vol. 1). setara press. Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Marzuki, P. M. (2013). Penelitian hukum. Soekanto, S. (2006). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Nurdjana, I. G. M. (2005). Korupsi & illegal logging dalam sistem desentralisasi. PustakaPelajar Website : Radar Banyuwangi. (2023). Paru-Paru Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja. Diakses dari : https://radarbanyuwangi.jawapos.com/opini/752906085/paru-paru-dunia-sedang-tidak-baik-baik-saja MUTU Certification. (2023). Fungsi Hutan bagi Manusia dan Lingkungan. Diakses dari: https://mutucertification.com/fungsi-hutan-bagi-manusia-dan-lingkungan/

Refbacks

  • There are currently no refbacks.