IMPLIKASI PENERAPAN TEORI VICTIM PRECIPITATION TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PEMIDANAAN

Jeny Rahmadani

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai victim precipitation theory beserta implikasi penerapannya terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Dalam menyusun artikel penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan kasus (case approach) yaitu dengan menelaah kasus yang berkaitan dengan isu hukum yang diteliti. Data yang digunakan dalam penelitian ini mencakup data primer dan sekunder dimana data primer merupakan data yang diperoleh dari wawancara yang dilakukan penulis dengan hakim yang berada di Pengadilan Negeri Boyolali, sedangkan data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan dengan putusan Pengadilan Negeri, buku, jurnal, maupun artikel-artikel berita yang relevan dengan topik yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa victim precipitation theory yang berkenaan dengan kontribusi korban dalam terjadinya dengan suatu tindak pidana dapat diterapkan hakim sebagai bahan pertimbangan non yuridis. Adapun implikasi penerapan victim precipitation theory tersebut dapat berupa pengurangan atau penghapusan pemidanaan terdakwa. Namun, penerapannya bersifat kontekstual dimana hakim perlu mempertimbangkan sejauh mana peran korban dalam tindak pidana, apakah kontribusi korban tersebut memengaruhi timbulnya niat pelaku untuk melakukan suatu tindak pidana atau tidak.

Abstract: This article aims to examine and understand victim precipitation theory and the implications of its application on judges’ considerations when imposing criminal sentences on defendants. This study is an empirical legal study of a descriptive nature. In compiling this research article, the author employs a case approach, which involves analyzing cases related to the legal issue under investigation. The data used in this study include primary and secondary data, where primary data were obtained from interviews conducted by the author with judges at the Boyolali District Court, while the secondary data used in this study were obtained through a literature review of district court rulings, books, journals, and news articles relevant to the research topic. Based on the research findings, the author concludes that the victim precipitation theory—which pertains to the victim’s contribution to the occurrence of a criminal act—can be applied by judges as a non-legal consideration. The implications of applying this theory may include a reduction or waiver of the defendant’s sentence. However, its application is contextual, requiring judges to assess the extent of the victim’s role in the criminal act and whether the victim’s contribution influenced the perpetrator’s intent to commit the crime.

 

Keywords: Judicial Considerations; Sentencing Decisions; Victimology; Victim Facilitation; Victim Precipitation Theory; Victim Provocation

 

 

 

Keywords

Pertimbangan Hakim; Putusan Pemidanaan; Viktimologi; Victim Facilitation; Victim Precipitation Theory; Victim Provocation

References

Jurnal Angkasa, A., Yulia, R., & Juanda, O. (2021). Urgensi Victim Precipitation Dipertimbangkan oleh Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(1), 19. DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v5i1.431

Darto, A., Alam, A. S., & Purwaningtyas, F. D. (2023). Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Pengidap Gangguan Kejiwaan dalam Prespektif Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 257–264. DOI: https://doi.org/10.38156/jihwp.v1i2.128

Dhanani, L. Y., Main, A. M., & Pueschel, A. (2020). Do you only have yourself to blame? A meta-analytic test of the victim precipitation model. Journal of Organizational Behavior, 41(8), 706–721. DOI: https://doi.org/10.1002/job.2413

Kurniawan, R. A., Felisiano, I., & Astutik, A. (2023). Penafsiran Victim Precipitation Untuk Pemidanaan Kekerasan Seksual. Masalah-Masalah Hukum, 52(1), 86–96. DOI: https://doi.org/10.14710/mmh.52.1.2023.86-96

Lasky, N. V. (2019). Victim Precipitation Theory. In The Encyclopedia of Women and Crime (pp. 1–2). Wiley Online Library. DOI: https://doi.org/10.1002/9781118929803.ewac0517

Offei, M. O. (2021). How does Victim Precipitation Theory explain Deviant Behaviours of Internet Romance Offenders? Gamer’s Perspective of Victim Precipitation. International Journal of Technology and Management Research, 6(2), 59–72. DOI: https://doi.org/10.47127/ijtmr.v6i2.126

Petherick, W. (2017). Victim Precipitation: Why we need to Expand Upon the Theory. Foresic Research & Criminology International Journal, 5(2), 262–264. DOI: https://doi.org/10.15406/frcij.2017.05.00148

Sengstock, M. C. (1976). The Culpable Victim in Mendelsohn’s Typology. Annual Meeting of the Midwest Sociological Society.

Wolfgang, M. E. (1957). Victim Precipitated Criminal Homicide. The Journal of Criminal Law, Criminology, and Police Science, 48(1), 1–11. DOI: https://doi.org/10.2307/1140160 Buku

Aprilianda, N. (2017). Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Teori dan Praktik. Universitas Brawijaya Press.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Prenadamedia Group.

Nebi, O., & Rikmadani, Y. A. (2021). Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Teori Perlindungan Hukum. In CV. Azka Pustaka (Vol. 4, Issue 1). CV. Azka Pustaka.

Ranteallo, D. (2024). PEMBELAAN TERPAKSA : Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas Pada Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Polisi. Uwais Inspirasi Indonesia.

Sunarso, S. (2022). Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika. Yulia, R. (2010). Viktimologi : Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Graha Ilmu.

Internet Aminudin, M. (2019, September 10). Detiknews. “Bunuh Begal yang Memalaknya, Remaja di Malang Jaga Kehormatan Pacarnya. https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4701015/bunuh-begal-yang-memalaknya-remaja-di-malang-jaga-kehormatan-pacarnya.

Darmawan, R. K. (2023, Desember 18). Kompas. "Muhyani Bebas, Sempat Jadi Tersangka Usai Lawan Maling: Saya Selalu Berdoa Semoga Ada Keajaiban." https://regional.kompas.com/read/2023/12/18/083218078/muhyani-bebas-sempat-jadi-tersangka-usai-lawan-maling-saya-selalu-berdoa?page=all.

Elvina, L. (2020, 19 Januari). Kompas. “Kronologi Pelajar Bunuh Begal di Malang, Hingga Didakwa Seumur Hidup.” https://www.kompas.tv/regional/63248/kronologi-pelajar-bunuh-begal-di-malang-hingga-didakwa-seumur-hidup

Saubani, A. (2023, Desember 18). Republika. “Cerita Muhyani Pergoki dan Tusuk Pencuri Kambing, Jadi Tersangka, Hingga Kasus Dihentikan.” https://news.republika.co.id/berita/s5tan1409/cerita-muhyani-pergoki-dan-tusuk-pencuri-kambing-jadi-tersangka-hingga-kasus-dihentikan Dokumen Hukum Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 1/Pid.Sus-Anak/PN Kpn

Refbacks

  • There are currently no refbacks.