Tindak Pidana Penipuan dalam Bisnis Skincare: Perlindungan Hukum dan Upaya Pencegahannya
Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penipuan skincare yang tidak layak edar sesuai dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Serta, untuk mengetahui bentuk pencegahan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana penipuan skincare tidak layak edar. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) yang bersumber dari data sekunder. Menggunakan teknik pengumpulan data studi kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan data yang bersumber dari buku, jurnal, artikel hukum, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Menerapkan teknik analisis deduksi silogisme dengan menghubungkan premis mayor dan premis minor, guna menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa berkembangnya industri kecantikan di Indonesia tidak hanya berdampak positif, tetapi juga menimbulkan dampak negatif. Salah satunya yaitu memberikan peluang bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk memproduksi dan menjual skincare yang tidak memenuhi standar edar yang ditetapkan. Berdasarkan Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 435 UU Kesehatan, tindakan tersebut merupakan tindakan melawan hukum, dikarenakan dapat menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Maka dari itu, BPOM, industri terkait, produsen, pengelola pusat perbelanjaan kosmetik, pasar, e-commerce, serta para influencer perlu bekerja sama untuk melakukan pencegahan yang efektif.
Abstract: This research aims to understand the criminal liability of perpetrators of skincare fraud involving products that are unfit for distribution, in accordance with the provisions of Law Number 17 of 2023 concerning Health. Additionally, it seeks to identify forms of prevention and enforcement against perpetrators of skincare fraud involving unfit products. This study is a normative legal research with a statutory approach, utilizing secondary data sources. Data collection was conducted through library research, gathering information from books, journals, legal articles, regulations, and other legal literature related to the issues being studied. The analysis applies deductive syllogism techniques by linking major and minor premises to draw conclusions. The results indicate that the growth of the beauty industry in Indonesia has not only positive impacts but also negative consequences. One such consequence is providing opportunities for irresponsible business actors to produce and sell skincare products that do not meet the established distribution standards. According to Article 138 paragraph (2) and Article 435 of the Health Law, such actions are unlawful as they can cause harm to many parties.Preventive measures can be taken by strengthening supervision and monitoring by BPOM. Additionally, the importance of a transparent attitude from business operators in registering their products with BPOM to obtain a distribution permit certificate.
Keywords:Accountability, Fraud, Skincare, Unfit for Distribution
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Iswari, Retno, dan Fatma Latifah. 2007. Buku Pegangan Ilmu Kosmetik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Miru, Ahmadi. 2004. Dampak Peredaran Kosmetik Berbahaya. Jakarta: PT Rajawali Pers.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Abd.
Aziz. 2020. “Tugas dan Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Rangka Perlindungan Konsumen.” Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 23(1): 193-214.
Asirah, dan Andi Muhammad. 2023. “Upaya Penegakan Hukum Peredaran Kosmetik Ilegal Melalui E-Commerce Oleh PPNS BBPOM Makassar.” UNES Law Review 5(3):1013–33.
Dewi Wahyuni M., Sulaeman Sagoni, Martono, dan Besse Muqita D. 2023. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Usaha Kosmetik Ilegal.” LEGAL: Journal of Law, 2(2): 46-55.
Dila Komala Sari, Arif Sugiyono, dan Prasetya Nugeraha. 2021. “Dampak Digitalisasi terhadap Industri Skincare.” Jurnal Perspektif Bisnis 4(1): 64-71.
Khasanah M., dan Suliantoro Adi. 2020. “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik yang Tidak Terdaftar Izin Edarnya di BPOM Semarang.” Dinamika Hukum 21(2): 29-35.
Muhlis, Lisa Nursyahbani, dan Muhadar. 2022. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Peredaran Kosmetik Ilegal Di Kota Makassar.” Jurnal Ilmiah Ecosystem 22(1):82–100. doi: 10.35965/eco.v22i1.1389.
Has, Muhammad Faizal. 2023. “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Kosmetik Tanpa Label BPOM di Kabupaten Pinrang Persfektif Hukum Pidana Islam.”
Natasya, Bella. 2022. “Peran BPOM Terhadap Pengawasan Peredaran Kosmetik Ilegal dalam Perlindungan Hukum Konsumen di Air Dingin Pekanbaru.” Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2023. “Laporan Tahunan Direktorat Pengawasan Kosmetik.”
Direktorat Siber POM. 2024. “Laporan Evaluasi Internal Triwulan I Tahun 2024.” Anon. 2025. “Cosmetics and Personal Care Market in Indonesia - Statistics & Facts.” Statista.
Nurfaisah, Andi Sitti. 2024. “BBPOM Makassar Ungkap 6 Produk Skincare Terbukti Bermerkuri-Tanpa Izin Edar.” DetikSulsel.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Refbacks
- There are currently no refbacks.



.jpg)





