PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN YANG MENIMBULKAN SENGKETA MEDIK (Studi Kasus Putusan No. 455 K/Pid/2010)
Abstract
Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelayanan kesehatan yang menimbulkan pelanggaran medis dan menganalisis penerapan ketentuan No 456 K/Pid/2010 berdasarkan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis normatif yang mengkaji ketentuan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah analisis yuridis normatif dengan menelaah keputusan pengadilan terdahulu yang berkaitan dengan tindakan pelayanan kesehatan. Hasil penelitian ini Berdasarkan putusan Mahkamah Agung 455 K/PID/2010, majelis hakim menyatakan bersalah karena kelalaiannya yang menyebabkan luka serius pada korban, menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan dengan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka pada orang lain dan meningkatkan pemenuhan mengenai Standar Operasional Prosedur Nomor SOP dalam dunia medis.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Malapraktik, Sengketa Medik, Standart Operasional Prosedur.
Abstract:Every country adopts a distinct approach to gambling regulation. This study seeks to analyze and compare the legal frameworks governing gambling in Indonesia and the Philippines to identify the regulatory models applied in each jurisdiction. Utilizing a normative juridical method with a comparative law approach, the research findings reveal that gambling is entirely prohibited and criminalized in Indonesia. In contrast, in the Philippines, land-based gambling is legal, provided it is licensed by the relevant authorities, whereas online gambling is permitted only for foreign nationals and licensed entities, but remains illegal for Filipino citizens. However, effective January 1, 2025, online gambling will be completely prohibited in the Philippines.
Keywords: Legal Comparison; Gambling; Online Gambling; Indonesia; Philippines
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku Amiruddin, A. (2016). Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Amiruddin, A., & Zainal Asikin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. RajaGrafindo Persada.
Asnawi, M. Natsir. (2014). Hermeneutika Putusan Hakim. Yogyakarta: UUI Press.
Budiarto, B. (2017). Malpraktik dalam Konteks Kedokteran dan Hukum.
Chawazi, Adami. (2007). Malpraktik Kedokteran: Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum. Malang: Bayumedia Publishing.
Dewi, Alexandra Indriyati. (2008). Etika dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher.
Friedrich, Carl Joachim. (2004). Filsafat Hukum: Perspektif Historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.
Garner, Bryan A. (2006). Black’s Law Dictionary. Thomson West.
Harahap, M. Yahya. (2008). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Jones, P., & Smith, R. (2020). Medical Negligence: Legal Implications and Prevention. Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Terjemahan oleh Rasisuel Muttaqien. Bandung: Nusa Media.
Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Pendekatan Normatif. Kencana.
Nasution, Bahder Johan. (2005). Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta.
Rawls, John. (2006). A Theory of Justice. London: Oxford University Press. Terjemahan oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rifai, Ahmad. (2010). Penemuan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Santoso, B. (2018). Aspek Hukum dalam Praktik Kedokteran. Soekanto, S., &
Mamudji, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.
Subekti, R. (2008). Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.
Suryadhimirtha, Rinanto. (2011). Hukum Malapraktik Kedokteran. Yogyakarta: Total Media.
Thompson, L., et al. (2017). Medical Complications Post-Surgery: Legal and Ethical Considerations.
Utrecht, E., dan Moch Saleh Djindang. (1980). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Harapan.
Waluyadi. (2004). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung: Mandar Maju.
Artikel Jurnal Fitriono, Riska Andi. (2016). Jurnal Penegakan Hukum Malpraktek Melalui Pendekatan Mediasi Penal, vol. 5, April-Januari 2016, hal. 89.
Heryanto B. (2010). Malpraktek Dokter dalam Perspektif Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, vol. 10, no. 2, hal. 183.
Pawewang, Rifka. (2021). Karena Kesalahannya Menyebabkan Orang Luka Berat Sebagai Tindak Pidana Berdasarkan Pasal 360 KUHP. Lex Privatum, vol. IX, no. 4, April 2021, hal. 239.
Purwanto. (2016). Teori Keadilan Hans Kelsen. Jurnal Teori-Teori Keadilan Dalam Ilmu Hukum, no. 1.
Rahmawati, N. (2018). Konsep Malpraktik Medis: Perspektif Hukum dan Etika. Rifai, Ahmad. Penemuan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hal.102.
Soewandi, R. (2019). Penegakan Hukum dalam Pelayanan Kesehatan yang Menimbulkan Sengketa Medik.
Susanti, H. (2018). Perlindungan Hak-Hak Pasien dalam Sengketa Medik.
Purwadianto, Agus. (2004). Urgensi Undang-Undang Praktik Kedokteran Bagi Masyarakat. Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 23, No. 2.
Haryani, Safitri. (2005). Sengketa Medik: Alternatif Penyelesaian Media.
Jayanti, Nusye KI. (2009). Penyelesaian Hukum dalam Malpraktik Kedokteran. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
Kitab Undang-. Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat beberapa perubahan mengenai penyelesaian sengketa medis Pustaka Maya https://onesearch.id/Author/Home?author=John+M.Echols+%26+Hassan+Shadily, diterbitkan di Gramedia pada tahun 1989 https://lib.ui.ac.id/detail.jsp?id=95869, diterbitkan pada tahun 1990
Refbacks
- There are currently no refbacks.



.jpg)





