IMPLEMENTASI HAK PENDIDIKAN PADA ANAK BINAAN LPKA KELAS I TANGERANG

Syafika Oktafiani Hasby, Subekti Subekti

Abstract

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur mengenai hak-hak Anak yang berhadapan dengan hukum, salah satunya adalah hak memperoleh pendidikan. Pendidikan adalah suatu hal yang seharusnya dapat dijangkau oleh seluruh anak tanpa melihat latar belakangnya, bahkan apabila anak tersebut adalah Anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini mengkaji implementasi hak pendidikan yang didapatkan oleh Anak Binaan di LPKA Kelas I Tangerang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang bersifat preskriptif. Sumber data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Sekolah SKH Istimewa (SD, SMP, dan SMK) dan Kepala sekolah PKBM Istimewa. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini ialah teknik analisis metode kualitatif. Penelitian berlokasi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kota tangerang. Hasil dari penelitian ini ialah LPKA Kelas I Tangerang sebagai fasilitator hak pendidikan bagi Anak Binaan telah mengimplementasikan hak pendidikan bagi Anak Binaan melalui fasilitas pendidikan formal ‘Sekolah Khusus (SKH) Istimewa’ dengan jenjang SD, SMP, dan SMK jurusan teknik sepeda motor, dan pendidikan non-formal yaitu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Istimewa dengan program kejar paket A, B, dan C, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.03.0T.02.02 Tahun 2014 tentang Pedoman Perlakuan Anak di LPKA.

 

Abstract: Article 3 of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System regulates the rights of Children in conflict with the law, one of which is the right to obtain education. Education is a matter that should be accessible to all children regardless of their background, even if the child is against the law. This research examines the implementation of educational rights afforded to Correctional Students at LPKA Kelas I Tangerang. The study employs an empirical research methodology with a prescriptive approach. Research data were obtained through interviews with the Principal of Sekolah Khusus (SKH) Istimewa (Elementary, Junior High, and Vocational Schools) and the Head of Education and Vocational Training Sub-Section of LPKA Kelas I Tangerang. The data analysis technique utilized in this research is qualitative method analysis. The research was conducted at the Juvenile Detention Center (LPKA) in Tangerang City. The result of this research indicate that LPKA Kelas I Tangerang, as a facilitator of educational rights for Correctional Students, has implemented educational rights through formal educational facilities named 'Special School (SKH) Istimewa' with elementary, junior high, and vocational school levels specializing in motorcycle engineering, and non-formal education through the Community Learning Center (PKBM) ‘Istimewa’ with package A, B, and C equivalency programs, in accordance with the Decree of the Minister of Law and Human Rights Number M.HH.03.0T.02.02 of 2014 concerning Guidelines for the Treatment of Children in Juvenile Detention Center.


Keywords: Correctional Students; Educational Rights; Juvenile Detention Center

 

Keywords

Anak Binaan; Hak Pendidikan; Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

References

Benuf, K., Mahmudah, S., dan Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(3), 145–160.

Chandrawati, T., dan Permatasari, P. (2023). Implementasi Hak Pendidikan Anak pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kantor Wilayah II Jakarta. Jurnal Suara Hukum, 5(1), 102 –126.

Jumlah Tahanan di LPKA Kelas I Tangerang menurut Jenis Kejahatan Tahun 2023. (2024). Badan Pusat Statistik Kota Tangerang. https://tangerangkota.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjI2IzI=/jumlah-tahanan-di-lpka-kelas-i-tangerang-menurut-jenis-kejahatan.html

Nurusshobah, S. F. (2019). Konvensi Hak Anak dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan dan Pelayanan Pekerjaan Sosial. 1(2), 118–140.

Pramesti, T. J. A. (2016). Pendidikan Bagi Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pendidikan-bagi-anak-di-lembaga-pembinaan-khusus-anak-lpka-lt56bd545ec1d07/

Prinst, D. (2003). Hukum Anak Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Rahmi, A., dan Lubis, S.P. (2017). Pertanggungjawaban Pidana bagi Anak yang Melakukan Kekerasan Fisik terhadap Pembantu Rumah Tangga (Analisis Putusan Nomor: 27/Pid.Sus-Anak/2014/PN.MDN). De Lega Lata, 2(2), 262–284.

Soekanto, Soerjono. (2006). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sujatmoko, Emmanuel. (2010). Hak Warga Negara dalam Memperoleh Pendidikan. Jurnal Konstitusi, 7(1), 181–212.

Sumangkut, G., Mawuntu, R., dan Karwur, G. (2022). Eksistensi Sistem Peradilan Pidana Anak dan Perlindungan Hukum Anak Pelaku Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Lex Crimen, 10(1), 107–116.

Wawancara dengan Bapak Sukamtos sebagai Kepala Sekolah SMK Istimewa. (2024).

Wawancara dengan Ibu Desak Made Indriyanti sebagai Kasubsi Pendidikan dan Latihan Keterampilan LPKA Kelas I Tangerang. (2024).

Wawancara dengan Ibu Nunik Royani sebagai Kepala Sekolah SD Istimewa. (2024).

Wawancara dengan Ibu Rita Diandra sebagai Kepala Sekolah SMP Istimewa. (2024).

Yullyadi, Luqman. (2021). Partisipasi Anak: Kunci dari Perlindungan Anak Indonesia. Kompasiana.https://www.kompasiana.com/luqmany/60752a7ad541df54790bb175/partisipasi-anak-kunci-dari-perlindungan-anak-indonesia

Refbacks

  • There are currently no refbacks.