Analisis Yuridis terhadap Penyitaan Aset dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Kejahatan Narkotika di Indonesia: Studi Kasus Fredy Pratama
Abstract
Abstract: Penelitian ini menganalisis efektivitas penyitaan aset dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika di Indonesia dengan studi kasus Fredy Pratama. Fokus utama penelitian ini adalah menelaah regulasi yang berlaku, kendala dalam implementasi, serta strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas penyitaan aset. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan case approach, di mana data diperoleh dari studi literatur, analisis peraturan perundang-undangan, serta evaluasi terhadap kasus Fredy Pratama sebagai salah satu contoh terbesar tindak pidana pencucian uang dari hasil narkotika di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem penyitaan aset di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan, terutama dalam aspek pembuktian hukum, koordinasi antar-lembaga, dan kerja sama internasional. Pendekatan conviction-based asset forfeiture yang diterapkan dalam sistem hukum Indonesia sering kali menghambat proses penyitaan, terutama dalam kasus di mana aset telah dialihkan ke pihak ketiga atau berada di luar yurisdiksi Indonesia. Selain itu, kurangnya koordinasi antara PPATK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan menyebabkan keterlambatan dalam pembekuan dan penyitaan aset. Untuk meningkatkan efektivitas penyitaan aset, penelitian ini merekomendasikan revisi UU TPPU untuk mengadopsi mekanisme pembuktian terbalik dan non-conviction based asset forfeiture, serta memperkuat koordinasi antar-lembaga melalui pembentukan Satuan Tugas Penyitaan Aset. Selain itu, Indonesia perlu memperkuat kerja sama internasional melalui Mutual Legal Assistance (MLA) guna mempermudah ekstradisi aset yang disimpan di luar negeri sehingga dapat mendukung upaya pemberantasan pencucian uang dan kejahatan narkotika secara lebih efektif.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Annisa, N. (2022). Penyitaan Aset Negara Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Rangka Pengembalian Aset Negara.
Dewi, I. P., Multiwijaya, V. R., & Suar, A. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Tindak Pidana Narkotika. Ensiklopedia Social Review, 6(2). http://jurnal.ensiklopediaku.org
Fuadi, G., Putri, W. V., & Raharjo, T. (2024). Tinjauan Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dari Perspektif Keadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 5(1), 53–68. https://doi.org/10.18196/jphk.v5i1.19163
Geno, A. (2019). Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) dalam Pandangan KUHP dan Hukum Pidana Islam. TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 2(1), 1. https://doi.org/10.21043/tawazun.v2i1.5223
Husein, Y. (2009). Kompilasi UU tentang Ratifikasi Konvensi PBB dan Standar Internasional
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (1981). Presiden Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47174/uu-no-8-tahun-1981
Mardika, N. A., Siahaan, D. S. T., Chryzalmantia, V., Seraf, Y. R., & Antoni, H. (2023). Kejahatan Transnasional Terhadap Peredaran Narkoba Internasional Ditinjau Dari Kasus Fredy Pratama. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 08(02), 276–288. https://doi.org/10.24967/jcs.v8i2.2560
Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani. (2020). Metodologi Riset Hukum. In ase Pustaka (Vol. 2). https://unmermadiun.ac.id/repository_jurnal_penelitian/Sigit Sapto Nugroho/URL Buku Ajar/Buku Metodologi Riset Hukum.pdf
Ridlo, U. (2023). Metode Penelitian Studi Kasus: Teori dan Praktik. In Uinjkt.Ac.Id. https://notes.its.ac.id/tonydwisusanto/2020/08/30/metode-penelitian-studi-kasus-case-study/
Rustamaji, M., Santoso, B., & Kurniawan, I. D. (2024). Memungkasi Polemik Aspek Keperdataan dalam Pemberantasan Korupsi ( Studi Perbandingan Optimasi NCB Asset Forfeiture ). 7(1), 194–207.
Sirait, N. N., & Rangkuti, L. H. Y. (2023). Non-Profit Organisations (NPOs) As Media for Money Laundering Crimes. AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism, 1(2), 132–145.https://doi.org/10.59593/amlcft.2023.v1i2.54
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (2009). Presiden Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38751/uu-no-35-tahun-2009
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (2010). Presiden Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38610/uu-no-8-tahun-2010
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). (2003). United Nations.
https://www.unodc.org/unodc/en/corruption/uncac.html
United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNTOC). (2000).
United Nations. https://www.unodc.org/unodc/en/organized-crime/intro/UNTOC.html
Utami, R. R. (2020). Perampasan Aset Pada Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Tindak Pidana Narkotika. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 4(4). https://doi.org/10.58258/jisip.v4i4.1415
Refbacks
- There are currently no refbacks.



.jpg)





