Pergeseran Politik Hukum Terhadap Perbuatan Yang Melampaui Baku Mutu Lingkungan Yang Berlandaskan Keadilan Ekologis
Abstract
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui menelaah terkait adanya pergeseran politik hukum sanksi pidana ke sanksi administratif dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terhadap perbuatan yang melampaui buku mutu lingkungan hidup serta untuk mengetahui orientasi keadilan ekologis dalam pergeseran politik hukum tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan historis. Jenis data adalah data sekunder dan menggunakan pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode silogisme. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa adanya pergeseran politik hukum ke sanksi administrasi dalam Pasal 82B Undang-Undang Cipta Kerja tergolong memudahkan dikarenakan pemberlakuan sanksi administrasi tidak diikuti dengan sanksi lain atas perbuatan tersebut dan terlalu berpihak kepada pelaku usaha dalam hal mengelola lingkungan, sehingga pengulangan perbuatan sangat dimungkinkan. Kerangka normatif yang menjatuhkan sanksi lebih ringan bagi penjahat lingkungan sangat bertentangan dengan semangat UUPPLH yang menjadikan pidana sebagai upaya utama. Alhasil, keberlangsungan lingkungan hidup kian terancam dan perwujudan keadilan ekologis juga tidak terimplementasikan dalam peraturan saat ini. Dengan terus meningkatnya pelanggaran lingkungan karena lemahnya penegakan hukumnya, justru akan mengancam keberlanjutan ekologis dan berdampak luas pada entitas non manusia, yaitu ekosistem, keanekaragaman hayati, dan spesies yang bergantung pada keseimbangan lingkungan.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Jurnal:
Anindayati, T., Irfan, & Anak Agung. (2015). “Konstitusionalitas Norma Sanksi
Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan
Perundang-undangan”. Jurnal Konstitusi, Vol 12 No.4.
Binawan, A., dan Grasia, M. (2022). “Implementasi Hak atas Lingkungan Hidup
yang Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan dalam Konteks Hukum Indonesia”.
Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Volume 9 Nomor 1.
Hakim, E R. (2020). “Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia Dalam Aspek
Kepidanaan”. Jurnal Ilmu Hukum, Volume 11 Nomor 1.
Hamid, M A. (2016). “Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dalam
Menanggulangi Kerugian Negara”. Legal Pluralisme, Vol.6 No.1.
Herlina, N. (2015). “Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum
Lingkungan di Indonesia.” Galuh Justisi, 3 (2).
Helmi. (2021). “Kedudukan UU Cipta Kerja Terhadap UU-PPLH dan Implikasinya”.
Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Riau, Vol.10 No.2.
Lubis, A. 2021. “Kebijakan Penghapusan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana
Lingkungan Hidup Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja”. Jurnal Eksekusi, 3(1).
Pambudhi, H. D. dan Ramadayanti, E. (2021). “Menilai Kembali Politik Hukum Perlindungan Lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk Mendukung Keberlanjutan Ekologis”. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia,7(2), 297-322. DOI: https://doi.org/10.38011/jhli.v7i2.313
Santosa, M A. (2009). “Greener Constitution: Solusi Strategis Pengarusutamaan Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan”. Makalah, Materi Amandemen UUD NRI 1945.
Sihotang, N., et. al. (2024). “Politik Hukum Pemerintah Indonesia Bidang Lingkungan Hidup Pasca Berlakunya Undang-UndangNomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang”. Unes Law Review, Vol. 4 No. 6.
Siswanto, H. (2020). “Pengawasan Dan Penerapan Sanksi Hukum Bagi Pelaku Usaha Yang Tidak Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan”. Lex Administratum, Vol. VIII No. 2.
Buku:
Baxter, B. (2004). A Theory of Ecological Justice. 1st edn. London: Routledge.
Cobb, J B. (1992). Sustainability: Economics, Ecology, and Justice. New York: Orbis Books.
Low, N dan Gleeson, B. (2021). Justice, Society and Nature: An Exploration of
Political Ecology. New York: Routledge.
Machmud. (2012). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Yogyakarta: Graha
Ilmu.
Marzuki, P M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muchtar, M. (2015). Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta:
Prestasi Pustaka.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Skripsi, Tesis & Disertasi:
Akib, M. (2011). Politik Hukum Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Otonomi Daerah Menuju Pengaturan Hukum Yang Berorientasi Keberlanjutan Ekologi. Tesis: Pascasarjana Undip.
Asathin, S A. (2024). Optimalisasi Asas Premium Remedium dalam Tindak Pidana Lingkungan Pasca UU Cipta Kerja Berlandaskan Green Constitution. Skripsi: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Silitonga, S. (2024). Rekonstruksi Sanksi Pidana Bagi Korporasi pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Berbasis Keadilan Ekologis di indonesia. Disertasi: Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung. Laporan: Laporan Kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2021).
<https://bnpb.go.id/laporan-kinerja>
Wicaksono, R A. (2023). Walhi Jakarta Sebut 474 Usaha Tak Taat Izin Lingkungan. Liputan Khusus.
Sekretariat PROPER. (2019). Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan
Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kementrian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan RI. 9
Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Internet:
“Walhi: Tren Bencana Ekologis Terus Meningkat”. https://www.hukumonline.com/berita/a/walhi--tren-bencana-ekologis-terus-meningkat-lt63d9e210f3cad/ dipublikasikan tanggal 1 Februari 2023, diakses tanggal 3 Februari 2025 pukul 17:30 WIB
“9 Jenis Polutan yang Dapat Mencemari Sumber Air dan Bahayanya”. https://indonesiasafetycenter.org/9-jenis-polutan-yang-dapat-mencemari-sumber-air-dan-bahayanya/ dipublikasikan tanggal 18 Mei 2024, diakses tanggal 4 Februari 2025 pukul 10:00 WIB
“Dampak Penceraman Lingkungan Terhadap Kehidupan”. https://pusatkrisis.kemkes.go.id/dampak-penceraman-lingkungan-terhadap-kehidupan dipublikasikan tanggal 21 April 2017, diakses tanggal 20 Februari 2025 pukul 08:53 WIB
“Jenis Dan Tingkatan Pencemaran Yang Merusak Lingkungan”. https://dlh.semarangkota.go.id/jenis-dan-tingkatan-pencemaran-yang-merusak-lingkungan/ dipublikasikan tanggal 19 November 2020, diakses tanggal 20 Februari 2025 pukul 09:32 WIB
Putusan:
Putusan Nomor 71/Pid.B/LH/2021/PN Snt.
Putusan Nomor 169/Pid.B/LH/2023/PN.Bls.
Refbacks
- There are currently no refbacks.



.jpg)





