UPAYA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA SEMARANG DALAM MENCEGAH KEKERASAN ANAK
Abstract
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bertugas membantu Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi 1) upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang dalam pencegahan kekerasan anak; 2) Kendala pelayanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kota Semarang dalam pencegahan kekerasan anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Lokasi penelitian berada di Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Informan dalam penelitian ini adalah Staf Bidang Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dan Subkoordinator Pencegahan DP3A Kota Semarang serta orang tua yang memiliki anak di bawah umur. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya DP3A Kota Semarang dalam pencegahan kekerasan anak menggunakan dua cara yaitu preventif dan represif. Adanya upaya preventif bertujuan untuk mengurangi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sedini mungkin dan menghindari dampak buruk dari suatu masalah yang timbul kemudian. Upaya represif juga dilakukan agar tindak kekerasan terhadap anak tidak terjadi lagi di masa mendatang. Dalam upaya penanganan korban kekerasan terhadap anak, DP3A Kota Semarang memiliki beberapa program yaitu pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Ada beberapa hambatan untuk menegakkan kebijakan yang akan mengurangi kekerasan terhadap anak.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.