Politik Hukum Peraturan Pencegahan Radikalisme berbasis Pancasila
Abstract
Isu tentang radikalisme dan terorisme di Indonesia nampaknya menjadi isu yang tidak akan hilang dan terus diperdebatkan. Kejadian demi kejadian yang terkait dengan kajian radikalisme dan terorisme secara berkala terus terjadi. Yang terbaru ialah peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Makasar pada hari minggu, 28 maret 2021. Bahwa banyak yang sepakat untuk tidak mengaitkan atau lebih tepatnya menyalahkan agama tertentu terkait dengan kejadian ini. Namun semua sepakat bahwa peristiwa ini merupakan aksi yang tidak terpuji. Sebelum terjadi sebuah aksi teror, tentunya pelaku telah melakukan persiapan-persiapan tertentu, dapat dimulai dari proses pemikiran yang mengajar tentang sebuah perjuangan yang kemudian menghasilkan pemikiran radikal dalam konteks terorisme. Dalam penelitian ini, peneliti bertujuan untuk mengkaji politik hukum peraturan pencegahan radikalisme yang berbasis Pancasila, dengan konteks era modern yang mana perkembangan teknologi sudah sangat pesat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum (legal research). Penelitian ini diharapkan akan menghasilkan kajian yang mendalam terkait dengan Politik Hukum Peraturan Pencegahan Radikalisme berbasis Pancasila.
Full Text:
PDFReferences
Amir Sodikin, 2021, "Bom Bunuh Diri di Gerbang Katedral Makassar dan Ancaman Teror Serentak", tersedia di: https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/30/090623665/bom-bunuh-diri-di-gerbang-katedral-makassar-dan-ancaman-teror-serentak?page=all. [2] Hari Widowati, “Kapolri: Aksi Terorisme Meningkat Selama 2018”, dalam https://katadata. co.id/berita/2018/12/27/kapolri-aksi-terorisme- meningkat-selama-2018, 27 Desember 2018. [3] Fabian J Kuwado, “BNPT Klaim Program Deradikalisasi Berhasil 100 Persen”, dalam https:// nasional.kompas.com/read/2018/05/22/21010631/ bnpt-klaim-program-deradikalisasi-berhasil-100- persen, 22 Mei 2018. [4] Irfan Idris, Membumikan Deradikalisasi, Soft Approach Model Pembinaan Terorisme dari Hulu ke hilir Secara Berkesinambungan, (Jakarta: Daulat Press Jakarta, 2017), hlm. 238. [5] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. [6] Shanti Dwi Kartika, 2018, Politik Hukum Pencegahan Teorisme. Bidang Hukum Info Singkat Kajian SIngkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. X, No. 10/II/Puslit/Mei/2018, hlm. 2. [7] Hendra Karianga, 2013. Politik Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, hlml. 23. [8] Mahfud MD, 2010, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, hlm. 1. [9] Shanti Dwi Kartika, 2018, Politik Hukum Pencegahan Teorisme. Bidang Hukum Info Singkat Kajian SIngkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. X, No. 10/II/Puslit/Mei/2018, hlm. 3. [10] BNPT, Blueprint Deradikalisasi, (Jakarta: BNPT, 2013), hlm. 38. [11] Muh. Khamdan, Deradikalisasi Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, (Jakarta: Tesis UIN Syarif Hidayatullah, 2015), hlm. vi. [12] Jerry Indrawan dan M. Prakoso Aji, “Efektivitas Program Deradikalisasi BNPT Terhadap Narapidana Terorisme di Indonesia”, Jurnal Pertahanan & Bela Negara, Vol. 9, No. 2, 2019, hlm. 18. [13] Peter Mahmud Marzuki, 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana. Hlm. 23. [14] Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, PT Raja, hlm. 32. [15] Johanes Supranto, 2003. Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Rineka Cipta: Jakarta. 2003, hlm. 13. [16] I Made Pasek Diantha, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media, Hlm. 142. [17] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hlm. 13. [18] Johanes Supranto, 2003. Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Rineka Cipta: Jakarta. 2003, hlm. 2.
Refbacks
- There are currently no refbacks.