ASAS PROPORSIONAL DALAM PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE)

Siti Rahayu, Supartini Supartini, Sinarianda Kurnia Hartanti

Abstract

Waralaba adalah persetujuan atas pemberian hak atas istimewaan untuk memasarkan suatu barang atau jasa dari pemilik kepada pihak lain yang diatur dalam suatu aturan permainan tertentu. Waralaba juga digunakan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 16 Tahun 1997 adalah kata lain dari franchise. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 16 Tahun 1997 tersebut sebagai kata lain dari franchisor disebut pemberi waralaba dan untuk kata lain dari franchise disebut penerima waralaba. Definisi mengenai waralaba ini kemudian berkembang dengan bermacam-macam pengertian namun dengan prinsip yang sama yakni adanya pemberian hak menggunakan atau memanfaatkan hak milik intelektual dari pihak pemberi waralaba oleh penerima waralaba dalam suatu jaringan pemasaran.

Kata kunci : asas proporsional, perjanjian, waralaba.

Full Text:

PDF

References

Amir Karamoy, Sukses Usaha Lewat Waralaba, Jurnalindo Aksara Grafika, Jakarta,

, hal.3.

Juajir Sumardi, Aspek-aspek Hukum Franchise dan Perusahaan Transnasional,

Hal.14

J. Douglas Queen, Pedoman Membeli dan Menjalankan Franchise, hal.4-5.

Penemuan Hukum dan Pemecahan Masalahnya, Mahkamah Agung Republik

Indonesia, 1989, hal.87.

Klopper Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 1969-1984, hal.43.

Rudi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Mandar Maju, 1995,

hal.13.

Herry .P Panggabean, Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Untuk

Pembatalan Perjanjian, Liberty, Yogyakarta, 1992, hal.40

Refbacks

  • There are currently no refbacks.