Pengelolaan Terhadap Pemanfaatan Air Tanah di Kabupaten Demak

Muji Rifai

Abstract

Pertambahan penduduk dan pertumbuhan ekonomi telah meningkatkan kebutuhan manusia terhadap air, salah satunya kebutuhan air bersih. Seperti halnya masyarakat di Kabupaten Demak saat ini mengalami kekurangan dalam hal pemenuhan air bersih yang disebabkan keterbatasan sumber air baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Pemanfaatan potensi air tanah merupakan salah satu harapan, guna memenuhi kebutuhan air bersih. Penelitian ini memiliki tujuan mengetahui potensi/ketersediaan air tanah dan kebijakan pengelolaannya, serta mengkaji dan menganalisis faktor-faktor yang berkaitan dengan pengendalian pemanfaatan air tanah. Metode yang digunakan yaitu menggunakan analisis neraca air (water balance), dimana dari neraca air tersebut dapat dibandingkan antara ketersediaan air tanah dengan pemanfaatan air tanah serta dilakukan analisis proyeksi pemanfaatan selama 25 tahun mendatang, kemudian dilihat apakah masih bisa terpenuhi (surplus) atau tidak (defisit) sehingga dapat pilih kebijakan yang tepat dalam pengelolaannya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, konservasi, pengendalian daya rusak dan pendayagunaan. Kabupaten Demak memiliki 2 (dua) cekungan air tanah lintas kabupaten/kota yaitu CAT Semarang-Demak dan CAT Kudus, di mana potensi ketersediaan air tanahnya mencapai 1.249 juta m3/tahun. Kemudian pemanfaatan eksisting air tanah di Kabupaten Demak saat ini mencapai 1,402 m3/dtk atau 44.213.472 m3/tahun. Kemudian dari hasil proyeksi 25 tahun ke depan pemanfaatan air tanah mengalami peningkatan ditiap tahunnya dengan nilai rata-rata pemanfaatannya sebesar 72,8 juta.m3/tahun. Hasil neraca air tanah menunjuk

References

Danaryanto H., Djaendi, Hadipuwo Satriyo, Tirtomihajo Haryadi, Setiadi Hendri, Wirakusumah A. Djumarma, Siagian Yousana OP., 2005, “Air Tanah di Indonesia Dan Pengelolaaannya”, Direktorat Tata Lingkungan Geologi dan Kawasan Pertambangan, Ditjen Geologi Dan Sumber Daya Mineral, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Jakarta

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 2019, “Kebijakan Pengelolaan Air Tanah”, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi. Jakarta

Kodoatie, Robert J., 2012, “Tata Ruang Air Tanah”, Penerbit Andi. Yogyakarta

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017,2017, “Cekungan Air Tanah di Indonesia”,Kementerian ESDM. Jakarta

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018, 2018, “Pedoman Penetapan Zona Konservasi Air Tanah”, Kementrian ESDM. Jakarta

Triatmodjo, B., 2008, “Hidrologi Terapan”,Cetakan Pertama, Beta Offset: Yogyakarta

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019, 2019, “Sumber Daya Air”, Pemerintah Republik Indonesia. Jakarta

Refbacks

  • There are currently no refbacks.