Strategi Pengembangan BUMDes Pilang Berdikari dalam rangka Menuju Usaha Desa Wisata Edukasi Berbasis Business Model Canvas
Abstract
Menurut Peraturan Desa Pilang No 1 Tahun 2017, Pasal 20, ayat (3), poin a, BUMDes Pilang Berdikari dapat menjalankan kegiatan usaha “Desa Wisata”. Adapun pemerintah desa memprioritaskan pengelolaan sumber daya alam dan sumberdaya manusia di desa oleh BUMDes dengan cara mengelola sendiri usahanya untuk kesejahteraan masyarakat desa. Akan tetapi BUMDes yang baru berdiri tahun 2018, baru memiliki satu unit usaha. Mengacu pada Peraturan dan mengingat Desa Pilang sebagai produsen batik, maka BUMDes merancang usaha desa wisata batik. Oleh karena terdapat rumah produksi yang menjadi rujukan belajar batik, maka dipilih wisata edukasi. Untuk menjalankan usaha dibutuhkan strategi. Berkaitan dengan strategi, strategi pengembangan usaha seperti apa yang sebaiknya dilakukan BUMDes dalam rangka menuju desa wisata edukasi, sehingga tujuan pengabdian adalah merancang strategi pengembangan usaha desa wisata edukasi Batik Pilang. Dalam merancang strategi tersebut, BUMDes membutuhkan mitra untuk menyelesaikan masalah. Mitra dalam hal ini adalah pengabdi dari Pusat Pengembangan Kewirausahaan Universitas Sebelas Maret (PPKwu UNS) yang akan melakukan pendampingan. Metode yang digunakan adalah melakukan pendampingan kepada BUMDes, yang diawali dengan pendekatan kepada agent of change dengan cara wawancara. Hasil wawancara adalah informasi situasi dan kondisi BUMDes serta kesepakatan untuk dilakukan pendampingan. Pendamping menawarkan alat untuk membantu merancang strategi yang disebut Business Model Canvas (BMC). Hasil yang didapat adalah disepakatinya komponen bisnis terkait dengan rancangan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam usaha tersebut. Dari hasil ini, disimpulkan bahwa rancangan BMC tersebut merupakan strategi pengembangan usaha desa wisata edukasi Batik Pilang sekaligus dapat digunakan oleh BUMDes untuk menyusun Rancangan Program Jangka Panjang dan Rancangan Program Jangka Pendek.
Kata kunci: BMC; edukasi; pendampingan; strategi; usaha; wisata
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Anwar, S. (2013). Agen perubahan (Agent of change). Pusdiklat Bea dan Cukai. https://mediabppk.kemenkeu.go.id/pb-old/images/file/pusbc/Artikel/2013_AGEN_PERUBAHAN.pdf. Diakses 31 Oktober 2021
Febriana, N., & Meirinawati. (2021). Manajemen strategi pegelolaan desa agrowisata oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada masa pandemi Covid-19 di Desa Watesari Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo. Publika, 9 (3), 29–42. https://doi.org/https://doi.org/10.26740/publika.v9n3.p29-42
Fitriska, K. (2017). Strategi pengembangan badan usaha milik desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 5(2), 29–34.
Gray-Felder, D. (1989). Communication for social change. A Position Paper and Conference Report. The Rockefeller Foundation.
Hikmat, H. (2013). Strategi pemberdayaan masyarakat. Humaniora Utama Press.
Ihsan, A. N., & Diponegoro, U. (2018). Analisis pengelolaan badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gerbang Lentera sebagai penggerak Desa Wisata Lerep. Journal of Politic and Government Studies, 7(4), 42–431. https://doi.org/http://doi.org/10.29303/abdiinsani.v6i3.283
Lunenburg, F. (2010). Managing change: The role of the change agent. International Journal of Management, Business, and Administration, 13(1), 1-6.
Mardikanto, T. (2010). Konsep konsep pemberdayaan masyarakat. UNS Press.
Moeljarto & Pranarka. (1996). Pemberdayaan (empowerment): Konsep, kebijakan, dan implementasinya. Centre for Strategic and International Studies.
Osterwalder, A., & Pigneur, Y. (2017). Business model generation. PT Gramedia.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Desa Pilang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kepengurusan, dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Prijono, O. S., & Pranarka, A. M. W. (1996). Pemberdayaan: Konsep, kebijakan dan implementasi. CSIS.
Putra, I. N. N. A., Bisma, I. D. G., Andilolo, I. R., & Mandra, I. G. (2019). Peningkatan peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam mendukung pengembangan tenun di Desa Sukarara. Abdi Insani, 6(3), 422–431. https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v6i3.283
Rudito, B., & Famiola, M. (2013). Social mapping: Metode pemetaan sosial. Rekayasa Sains.
Saleh, C., Apriono, M., Prasodjo, A., (2018). Perspektif pengembangan pariwisata Rawa Indahdi Desa Wisata “Alas Sumur” Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso. Prosiding Seminar Nasional Manajemen dan Bisnis ke-3, 492–502. https://jurnal.unej.ac.id/index.php/prosiding/article/download/9207/6163
Tantra, P. F. E., & Mahyuni, L. P. (2021). Pengembangan Strategi pemasaran kopi rempah Desa Tista (Redesta) dalam meningkatkan pendapatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 27(3), 218–225. https://doi.org/10.24114/jpkm.v27i3.23737
Tjokrowinoto, M. (2012). Pembagunan dilema dan tantangan. Pustaka Pelajar.
Triharyanto, E., Devi, L. V. R., & Susantiningrum. (2014). Model Pendampingan UMKM Berbasis “Integrated Farming System”. Pusat Pengembangan Kewirausahaan LPPM UNS.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014).
Refbacks
- There are currently no refbacks.